Jumat, 22 April 2016

PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM INDONESIA


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Indonesia merupakan salah satu Negara yang beruntung karena dianugrahi kekayaan alam yang berlimpah, terutama minyak bumi, gas alam, beberapa jenis barang tambang, mineral, hutan tropis dengan berbagai jenis kayu dan hasil hutannya, kekayaan laut, dan lain-lain. Pada dasarnya sumber daya alam itu dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok yaitu sumber daya alam yang tak dapat pulih atau tak dapat diperbaharui, sumber daya alam yang pulih atau dapat diperbaharui dan sumber daya alam yang mempunyai sifat gabungan antara yang dapat diperbaharui dan yang tidak dapat diperbaharui.

Perbedaan antara sumber daya alam yang dapat diperbaharui dengan sumber daya yang tak dapat diperbaharui hanyalah tergantung pada derajat keberadaannya. Perubahan jumlah dan kualitas sumber daya alam sepanjang waktu, tanpa melihat penggunaan sumber daya tersebut, berarti peningkatan atau pengurangan, membaik atau memburuk, terus menerus atau bertahap pada laju yang konstan ataupun laju yang berubah-rubah. Seperti yang kita ketahui, teknologi kini telah merembes dalam kehidupan kebanyakan manusia bahkan dari kalangan atas hingga menengah kebawah sekalipun. Dimana upaya tersebut merupakan cara atau jalan di dalam mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat martabat manusia.

Atas dasar kreatifitas akalnya, manusia mengembangkan IPTEK dalam rangka untuk mengolah SDA yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Dimana dalam pengembangan IPTEK harus didasarkan terhadap moral dan kemanusiaan yang adil dan beradab, agar semua masyarakat mengecam IPTEK secara merata. Begitu juga diharapkan SDM nya bisa lebih baik lagi, apalagi banyak kemudahan yang kita dapatkan. Namun, berbanding terbalik dengan realita yang ada karena semakin canggih perkembangan teknologi, telah membuat masyarakat menjadi malas yang disebabkan oleh kemudahan-kemudahan yang ada tersebut. Ambil saja salah satu contoh perkembangan IPTEK dibidang telekomunikasi dimana zaman dahulu handphone itu sangat langka karena harganya yang mahal berbeda dengan sekarang harga handphone sudah sangat murah dan menjangkau lapisan menengah kebawah.

Disatu sisi telah terjadi perkembangan yang sangat baik sekali di aspek telekomunikasi, namun pelaksanaan pembangunan IPTEK masih belum merata. Masih banyak masyarakat kurang mampu yang putus harapannya untuk mendapatkan pengetahuan dan teknologi tersebut. Hal itu dikarenakan tingginya biaya pendidikan yang harus mereka tanggung. Maka dari itu, pemerintah perlu menyikapi dan menanggapi masalah-masalah tersebut, agar peranan IPTEK dapat bertujuan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia yang ada.

1.2  Rumusan Masalah

1.      Masalah Sumber Daya Alam struktur penguasaan Sumber Daya Alam
2.      Kebijakan Sumber Daya Alam struktur penguasaan Sumber Daya Alam
3.      Dominasi SDA di Indonesia

1.3  Tujuan Penulisan

Membekali mahasiswa agar lebih paham mode pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) sesuai amanat UU dalam perekonomian Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Masalah Sumber Daya Alam struktur penguasaan Sumber Daya Alam

Indonesia memiliki wilayah yang kaya akan sumber daya alam, baik jenis maupun jumlahnya. Menyadari akan hal tersebut, para orang-orang terdahulu telah menerapkan prinsip dasar pengelolaan sumber daya alam dalam konstitusi Negara yang tetap hingga sekarang, yaitu: Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antar pemerintah dan pemerintah daerah antara lain :

1)      Kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya
      dan pelestarian.
2)      Bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
3)      Penyerasian lingkungan dan tata ruang serta rehabilitasi lahan.

Terus menurunnya kondisi hutan, hutan merupakan salah satu sumber daya yang penting, tidak hanya dalam menunjang perekonomian nasional tetapi juga dalam menjaga daya dukung lingkungan terhadap keseimbangan ekosistem dunia. Di Indonesia, tiap tahunnya jumlah hutan diperkirakan berkurang 3-5% per tahunnya. Kerusakan DAS (Daerah Aliran Sungai), praktik penebangan liar dan konversi lahan menimbulkan dampak yang luas, yaitu kerusakan ekosistem dalam tatanan DAS. Kerusakan DAS tersebut juga dipacu oleh pengelolaan DAS yang kurang terkoordinasi antara hulu dan hilir serta kelembagaan yang masih lemah. Hal ini akan mengancam keseimbangan ekosistem secara luas, khususnya cadangan dan pasokan air yang sangat dibutuhkan untuk irigasi, pertanian, industri, dan konsumsi rumah tangga.

Habitat ekosistem pesisir dan laut semakin rusak, kerusakan habitat ekosistem di wilayah pesisir dan laut semakin meningkat. Rusaknya habitat ekosistem pesisir seperti deforestasi hutan mangrove telah mengakibatkan erosi pantai dan berkurangnya keanekaragaman hayati (biodiversity). Erosi ini juga diperburuk oleh perencanaan tata ruang dan pengembangan wilayah yang kurang tepat. Beberapa kegiatan yang di duga sebagai penyebab terjadinya erosi pantai, antara lain pengambilan pasir laut untuk reklamasi pantai, pembangunan hotel, dan kegiatan- kegiatan lain yang bertujuan untuk memanfaatkan pantai dan perairannya. Sementara itu, laju sedimentasi yang merusak perairan pesisir juga terus meningkat.

Citra pertambangan yang merusak lingkungan, khususnya tambang terbuka (open pit mining), selalu merubah bentang alam sehingga mempengaruhi ekosistem dan habitat aslinya. Dalam skala besar akan mengganggu keseimbangan fungsi lingkungan hidup dan berdampak buruk bagi kehidupan manusia, dengan citra semacam ini usaha pertambangan cenderung ditolak masyarakat. Citra ini diperburuk oleh banyaknya pertambangan tanpa ijin (PETI) yang sangat merusak lingkungan.

Permasalahan pengelolaan sumber daya alam menjadi sangat penting dalam pembangunan ekonomi pada masa kini dan masa yang akan datang. Di lain pihak sumber daya alam tersebut telah banyak mengalami kerusakan-kerusakan, terutama berkaitan dengan cara-cara eksploitasinya guna mencapai tujuan bisnis dan ekonomi. Dalam laporan PBB pada awal tahun 2000 umpamanya, telah diidentifikasi 5 jenis kerusakan ekosistem yang terancam mencapai limitnya, yaitu meliputi ekosistem kawasan pantai dan sumberdaya bahari, ekosistem lahan pertanian, ekosistem air tawar, ekosistem padang rumput dan ekosistem hutan.

Kerusakan-kerusakan sumber daya alam di dalam ekosistem-ekosistem tersebut terjadi terutama karena kekeliruan dalam pengelolaannya sehingga mengalami kerusakan yang disebabkan karena terjadinya perubahan besar, yang mengarah kepada pembangunan ekonomi yang tidak berkelanjutan. Padahal sumber daya tersebut merupakan pendukung utama bagi kehidupan manusia, dan karenanya menjadi sangat penting kaitannya dengan kegiatan ekonomi dan kehidupan masyarakat manusia yang mengarah kepada kecenderungan pengurasan (depletion) dan degradasi (degradation). Kecenderungan ini baik dilihat dari segi kualitas maupun kuantitasnya dan terjadi di hampir semua kawasan, baik terjadi di negara-negara maju maupun negara berkembang atau miskin.

Sumber daya alam mempunyai peranan cukup penting bagi kehidupan manusia, berbagai komunitas di Indonesia bukan hanya memiliki nilai ekonomi tetapi juga makna sosial, budaya dan politik. Sumber daya alam berperan penting dalam pembentukan peradaban pada kehidupan manusia, sehingga setiap budaya dan etnis memiliki konsepsi dan pandangan dunia tersendiri tentang penguasaan dan pengelolaan dari sumber daya alam. Konsepsi kosmologi dan pandangan dunia tentang sumber daya alam terutama tanah pada beberapa etnis di Indonesia memiliki persamaan, yakni tanah sebagai entitats yang integral atau sebagai suatu ekosistem. Secara umum tata kelola sumber daya alam yang dilakukan oleh suatu komunitas adat mengenal adanya beragam status penguasaan dan pemanfaatannya.

Bentuk dan status penguasaan sumber daya alam dapat dibedakan atas empat kelompok :

1)      Milik umum (open accses) yaitu tidak selamanya sumber daya milik umum tidak ada
      pemiliknya. Sumber daya jenis ini dikuasai oleh suatu kelompok/komunitas, karenanya orang
      atau kelompok lain tidak dapat mengambil manfaat sumber daya tersebut tanpa izin 
      kelompok yang menguasainya.
2)      Milik negara (state), yaitu sumber daya yang secara tegas dikuasai dan dikontrol oleh
      negara.
3)      Milik pribadi atau perorangan (private) yaitu sumber daya yang secara tegas dimiliki oleh
      pribadi/perorangan  dan orang lain tidak dapat menguasai dan mengaturnya.
4)      Milik bersama (communal) yaitu status kepemilikannya diambangkan, tiap orang bebas dan
      terbuka untuk memperoleh manfaat.

Dalam prakteknya keempat bentuk penguasaan sumber daya tersebut, sering terdapat tumpang tindih dan bervariasi, karena bentuk penguasaannya terkait dengan sistem sosial dan budaya serta pandangan dunia dimana sumber daya itu berada.

2.2  Kebijakan Sumber Daya Alam struktur penguasaan Sumber Daya Alam

Istilah Sumber Daya Alam sendiri secara yuridis dapat ditemukan pada Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR RI/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004, khususnya Bab IV Arah Kebijakan Huruf H Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup angka 4, yang menyatakan: “Mendayagunakan sumber daya alam  untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang”.

Demikian juga pada ketentuan Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, khususnya Pasal 6 yang menyatakan: “Menugaskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden Republik Indonesia untuk segera mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam serta mencabut, mengubah atau mengganti semua undang-undang dan peraturan pelaksanaannya yang tidak sejalan dengan dengan Ketetapan ini”.

Sedangkan pengertian Sumber Daya Alam (SDA) sendiri secara yuridis cukup sulit ditemukan, namun kita dapat meminjam pengertian SDA ini dari RUU Pengelolaan SDA yang memberikan batasan/pengertian sebagai berikut: “Sumber daya alam adalah semua benda, daya, keadaan, fungsi alam, dan makhluk hidup, yang merupakan hasil proses alamiah, baik hayati maupun non hayati, terbarukan maupun tidak terbarukan”

Sedangkan berdasarkan Pengertian Sumber Daya Alam (UU Nomor 23 Tahun 1997 Pasal 1 angka 10): Segala sesuatu yang muncul secara alami yang dapat memenuhi kebutuhan manusia pada umumnya, kekayaan alam hayati dan non-hayati. Penjelasan yang agak cukup gamblang dapat kita pahami dari Sundari Rangkuti, yang menyatakan: “Pada pengelolaan lingkungan kita berhadapan dengan hukum sebagai sarana pemenuhan kepentingan. Berdasarkan kepentingan-kepentingan lingkungan yang bermacam-macam dapat dibedakan bagian-bagian hukum lingkungan”

1)      Hukum Bencana
2)      Hukum Kesehatan Lingkungan
3)      Hukum tentang Sumber Daya Alam atau Hukum Konservasi
4)      Hukum tentang Pembagian Pemakaian Ruang atau Hukum Tata Ruang
5)      Hukum Perlindungan Lingkungan

Dari penjelasan itu tampak bahwa sebetulnya Hukum SDA merupakan bagian dari Hukum Lingkungan, menurut Rangkuti Hukum Lingkungan menyangkut penetapan nilai-nilai, yaitu nilai-nilai yang sedang berlaku dan nilai-nilai yang diharapkan diberlakukan di masa mendatang serta dapat disebut “hukum yang mengatur tatanan lingkungan hidup”. Dengan demikian hukum lingkungan adalah hukum yang mengatur hubungan timbal balik antara manusia dengan makhluk hidup lainnya yang apabila dilanggar dapat dikenakan sanksi. Apabila hal tersebut kemudian kita kaitkan dengan persoalan SDA maka hukum sumber daya alam adalah hukum yang merupakan bagian dari hukum lingkungan yang mengatur hubungan timbal balik antara manusia dengan makhluk hidup lainnya dalam hal soal SDA, yang apabila dilanggar dapat dikenakan sanksi.

Arah kebijakan pembangunan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup :

·         Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi
      peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi.
·         Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan
      melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan dengan menerapkan
      teknologi ramah lingkungan.
·         Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
      dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
      lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan undang-
      undang.
·         Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan
      memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
      berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang
      yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
·         Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan, keterbatasan
      sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat
      balik.

Kebijakan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup ditujukan untuk :

·         Mengelola sumber daya alam, yang dapat diperbaharui maupun tidak melalui penerapan
      teknologi ramah lingkungan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampungnya.
·         Menegakkan hukum secara adil dan konsisten untuk menghindari kerusakan sumber daya
      alam dan pencemaran lingkungan.
·         Mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah dalam
      pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap.
·         Memberdayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam
      dan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat global.
·         Menerapkan secara efektif penggunaan indikator-indikator untuk mengetahui keberhasilan
      pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
·         Memelihara kawasan konservasi yang sudah ada dan menetapkan kawasan konservasi baru
      di wilayah tertentu.
·         Mengikutsertakan masyarakat dalam rangka mengaggulangi permasalahan lingkungan
      global.

2.3   Dominasi SDA di Indonesia

Persoalan kedaulatan atas SDA ini perlu diajukan, karena sejumlah pertimbangan mendesak. Pertama, penguasaan asing atas SDA terutama sektor tambang, migas dan perkebunan skala besar, semakin masif. Data menunjukan, di sektor pertambangan, 89% dikuasai asing. Demikian juga sektor migas, asing menguasai 64%. Bagaimana di perkebunan dan kelautan? Perkebunan, saat ini setidaknya 68% juga dikuasai modal asing. Adapun kelautan dan perikanan, operasi pencurian ikan dan kekayaan laut oleh kapal-kapal asing di wilayah laut Indonesia, telah merugikan negara triliun rupiah setiap tahun. Tanpa usaha untuk penegakkan hukum yang tegas.

Kedaulatan rakyat atas kekayaan dan sumber daya alam belum terwujud. Kehendak merdeka 100% di bidang ekonomi dan politik, sebagaimana digelorakan salah seorang Bapak Republik, Tan Malaka, masih jauh tercipta. Neokolonialisme dan imperealisme masih menggerogoti penguasaan dan pengelolaan SDA negeri. Modal asing masih berjaya dan dianggap raja. Di sisi lain, akses dan kontrol rakyat atas SDA semakin lemah dan tak terlindungi negara.

Data diatas menunjukkan beberapa perusahaan besar asing yang menguasai lahan tambang di Indonesia. Dapat dilihat bahwa berdasarkan catatan BPK, kepemilikan perusahaan tambang oleh asing lebih dominan dibandingkan dengan kepemilikan perusahaan tambang domestik. Pemerintah Indonesia membuka peluang yang cukup besar kepada pemilik modal asing untuk menguasai sumber daya alam secara berlebih. Dampaknya, masyarakat tidak mampu mengelola kekayaan alam karena keterbatasan modal dan pengetahuan menjadi tergilas. Untuk melindungi kepentingan para investor asing, maka pemerintah melibatkan aparat yang terlatih dalam menyelesaikan konflik di masyarakat. Pola pembangunan pertambangan yang dikelola oleh pihak swasta sagat berorientasi pada keuntungan sehingga kepentingan masyarakat menjadi terabaikan.

Selain penguasaan tambang dan mineral, sumber daya air minum juga banyak dikuasai oleh asing. Pemerintah menyediakan air bersih bagi masyarakat melalui perusahaan daerah yaitu PDAM. Namun di sisi lain, pemerintah juga membiarkan pihak asing memiliki penguasaan pada sumber daya air untuk dikomersialisasikan menjadi air minum kemasan. Padahal pemerintah sendiri seharusnya mampu menyediakan air minum kemasan untuk dikomersialisasikan. Tentu saja harganya akan semakin murah dan semakin terjangkau karena tidak perlu menyerahkan kepada tangan-tangan asing yang membutuhkan biaya operasional yang lebih tinggi sehingga harga air minum menjadi lebih mahal. Padahal air juga termasuk sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak yang tercantum dalam pasal 33 UUD 1945, sudah seharusnya penguasaan sumber daya air sepenuhnya berada di tangan pemerintah.

Upaya menjalankan Pasal 33 agar sesuai dengan Amanat Konstitusi

Pemerintah sudah seharusnya melakukan segala upaya untuk mengembalikan sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak ke tangan negara dari pihak asing. Nasionalisasi aset harus dilaksanakan secara menyeluruh, ke seluruh sektor pengelolaan sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Bukan malah memperpanjang kontrak hingga berpuluh-puluh tahun seperti apa yang dilakukan oleh PT Freeport. Dalam mengelola kekayaan alam yang paling berhak adalah rakyat Indonesia. Wujudnya bisa diwakili oleh negara ataupun kumpulan individu yang berasal dari warga sekitar. Inisiatif untuk melakukan nasionalisasi aset negara bisa dimulai oleh rakyat yang terkena dampak langsung dari pembangunan pertambangan. Pembuatan undang-undang pun harus tegas dan memihak kepada Indonesia, bukan malah memihak dan menguntungkan pihak asing.

Apabila hal ini tidak segera dilakukan, sumber daya alam Indonesia semakin lama akan tergerus habis dinikmati oleh pihak asing. Sementara Indonesia hanya menjadi penonton di negeri sendiri melihat pihak asing menikmati hasil bumi Indonesia. Seharusnya Indonesia mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri, mempertahankan kedaulatan dalam penguasaan sumber daya alam yang ada. Mungkin tidak seratus persen penuh sumber daya alam dikuasai oleh pemerintah, tetapi setidaknya ada pihak swasta yang berasal dari kepemilikan masyarakat (domestik) yang diberikan kesempatan mengelola sumber daya alam tersebut. Tentu manfaatnya akan lebih terasa bagi masyarakat dibandingkan pemerintah menjual aset negara kepada perusahaan asing.

Dengan begitu pemerintah dapat mengembalikan amanat konstitusi yang tercantum dalam pasal 33 UUD 1945 khususnya tentang pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Karena rakyat tidak pernah merasakan merasakan hasil pertambangan dari Freeport, Chevron maupun perusahaan swasta asing lainnya, hanya sebagian kecil kelompok yang menikmatinya termasuk elit politik setempat dan terutama investor asing itu sendiri. Penduduk setempat belum tentu menikmati hasil tambang karena mereka tidak memiliki modal ataupun pegetahuan yang cukup. Jadi, keberadaan mereka di negeri ini menyimpang dari amanat konstitusi pasal 33 dan UUPA dimana, reformasi agraria menjadi kerangka pembangunan ekonomi nasional.


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar