BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia merupakan salah satu Negara yang beruntung karena
dianugrahi kekayaan alam yang berlimpah, terutama minyak bumi, gas alam,
beberapa jenis barang tambang, mineral, hutan tropis dengan berbagai jenis kayu
dan hasil hutannya, kekayaan laut, dan lain-lain. Pada dasarnya sumber daya
alam itu dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok yaitu sumber daya alam yang
tak dapat pulih atau tak dapat diperbaharui, sumber daya alam yang pulih atau
dapat diperbaharui dan sumber daya alam yang mempunyai sifat gabungan antara
yang dapat diperbaharui dan yang tidak dapat diperbaharui.
Perbedaan antara sumber daya alam yang dapat diperbaharui
dengan sumber daya yang tak dapat diperbaharui hanyalah tergantung pada derajat
keberadaannya. Perubahan jumlah dan kualitas sumber daya alam sepanjang waktu,
tanpa melihat penggunaan sumber daya tersebut, berarti peningkatan atau
pengurangan, membaik atau memburuk, terus menerus atau bertahap pada laju yang
konstan ataupun laju yang berubah-rubah. Seperti yang kita ketahui, teknologi
kini telah merembes dalam kehidupan kebanyakan manusia bahkan dari kalangan
atas hingga menengah kebawah sekalipun. Dimana upaya tersebut merupakan cara
atau jalan di dalam mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat martabat
manusia.
Atas dasar kreatifitas akalnya, manusia mengembangkan IPTEK
dalam rangka untuk mengolah SDA yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Dimana
dalam pengembangan IPTEK harus didasarkan terhadap moral dan kemanusiaan yang
adil dan beradab, agar semua masyarakat mengecam IPTEK secara merata. Begitu
juga diharapkan SDM nya bisa lebih baik lagi, apalagi banyak kemudahan yang kita
dapatkan. Namun, berbanding terbalik dengan realita yang ada karena semakin
canggih perkembangan teknologi, telah membuat masyarakat menjadi malas yang
disebabkan oleh kemudahan-kemudahan yang ada tersebut. Ambil saja salah satu
contoh perkembangan IPTEK dibidang telekomunikasi dimana zaman dahulu handphone
itu sangat langka karena harganya yang mahal berbeda dengan sekarang harga
handphone sudah sangat murah dan menjangkau lapisan menengah kebawah.
Disatu sisi telah terjadi perkembangan yang sangat baik sekali
di aspek telekomunikasi, namun pelaksanaan pembangunan IPTEK masih belum
merata. Masih banyak masyarakat kurang mampu yang putus harapannya untuk
mendapatkan pengetahuan dan teknologi tersebut. Hal itu dikarenakan tingginya
biaya pendidikan yang harus mereka tanggung. Maka dari itu, pemerintah perlu
menyikapi dan menanggapi masalah-masalah tersebut, agar peranan IPTEK dapat
bertujuan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia yang ada.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Masalah Sumber Daya Alam struktur penguasaan Sumber Daya Alam
2.
Kebijakan Sumber Daya Alam struktur penguasaan Sumber Daya Alam
3. Dominasi SDA di Indonesia
1.3 Tujuan Penulisan
Membekali mahasiswa agar lebih paham mode pengelolaan Sumber Daya Alam
(SDA) sesuai amanat UU dalam perekonomian Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Masalah Sumber Daya Alam struktur penguasaan
Sumber Daya Alam
Indonesia
memiliki wilayah yang kaya akan sumber daya alam, baik jenis maupun jumlahnya.
Menyadari akan hal tersebut, para orang-orang terdahulu telah menerapkan prinsip
dasar pengelolaan sumber daya alam dalam konstitusi Negara yang tetap hingga
sekarang, yaitu: Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hubungan
dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antar
pemerintah dan pemerintah daerah antara lain :
1)
Kewenangan, tanggung
jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya
dan
pelestarian.
2)
Bagi hasil atas
pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
3)
Penyerasian
lingkungan dan tata ruang serta rehabilitasi lahan.
Terus
menurunnya kondisi hutan, hutan merupakan salah satu sumber daya yang penting,
tidak hanya dalam menunjang perekonomian nasional tetapi juga dalam menjaga daya
dukung lingkungan terhadap keseimbangan ekosistem dunia. Di Indonesia, tiap
tahunnya jumlah hutan diperkirakan berkurang 3-5% per tahunnya. Kerusakan DAS
(Daerah Aliran Sungai), praktik penebangan liar dan konversi lahan menimbulkan
dampak yang luas, yaitu kerusakan ekosistem dalam tatanan DAS. Kerusakan DAS
tersebut juga dipacu oleh pengelolaan DAS yang kurang terkoordinasi antara hulu
dan hilir serta kelembagaan yang masih lemah. Hal ini akan mengancam
keseimbangan ekosistem secara luas, khususnya cadangan dan pasokan air yang
sangat dibutuhkan untuk irigasi, pertanian, industri, dan konsumsi rumah
tangga.
Habitat
ekosistem pesisir dan laut semakin rusak, kerusakan habitat ekosistem di
wilayah pesisir dan laut semakin meningkat. Rusaknya habitat ekosistem pesisir
seperti deforestasi hutan mangrove telah mengakibatkan erosi pantai dan
berkurangnya keanekaragaman hayati (biodiversity). Erosi ini juga diperburuk
oleh perencanaan tata ruang dan pengembangan wilayah yang kurang tepat.
Beberapa kegiatan yang di duga sebagai penyebab terjadinya erosi pantai, antara
lain pengambilan pasir laut untuk reklamasi pantai, pembangunan hotel, dan
kegiatan- kegiatan lain yang bertujuan untuk memanfaatkan pantai dan
perairannya. Sementara itu, laju sedimentasi yang merusak perairan pesisir juga
terus meningkat.
Citra
pertambangan yang merusak lingkungan, khususnya tambang terbuka (open pit
mining), selalu merubah bentang alam sehingga mempengaruhi ekosistem dan
habitat aslinya. Dalam skala besar akan mengganggu keseimbangan fungsi
lingkungan hidup dan berdampak buruk bagi kehidupan manusia, dengan citra
semacam ini usaha pertambangan cenderung ditolak masyarakat. Citra ini
diperburuk oleh banyaknya pertambangan tanpa ijin (PETI) yang sangat merusak
lingkungan.
Permasalahan
pengelolaan sumber daya alam menjadi sangat penting dalam pembangunan ekonomi
pada masa kini dan masa yang akan datang. Di lain pihak sumber daya alam
tersebut telah banyak mengalami kerusakan-kerusakan, terutama berkaitan dengan
cara-cara eksploitasinya guna mencapai tujuan bisnis dan ekonomi. Dalam laporan
PBB pada awal tahun 2000 umpamanya, telah diidentifikasi 5 jenis kerusakan
ekosistem yang terancam mencapai limitnya, yaitu meliputi ekosistem kawasan
pantai dan sumberdaya bahari, ekosistem lahan pertanian, ekosistem air tawar,
ekosistem padang rumput dan ekosistem hutan.
Kerusakan-kerusakan
sumber daya alam di dalam ekosistem-ekosistem tersebut terjadi terutama karena
kekeliruan dalam pengelolaannya sehingga mengalami kerusakan yang disebabkan
karena terjadinya perubahan besar, yang mengarah kepada pembangunan ekonomi
yang tidak berkelanjutan. Padahal sumber daya tersebut merupakan pendukung
utama bagi kehidupan manusia, dan karenanya menjadi sangat penting kaitannya
dengan kegiatan ekonomi dan kehidupan masyarakat manusia yang mengarah kepada
kecenderungan pengurasan (depletion) dan degradasi (degradation). Kecenderungan
ini baik dilihat dari segi kualitas maupun kuantitasnya dan terjadi di hampir
semua kawasan, baik terjadi di negara-negara maju maupun negara berkembang atau
miskin.
Sumber
daya alam mempunyai peranan cukup penting bagi kehidupan manusia, berbagai
komunitas di Indonesia bukan hanya memiliki nilai ekonomi tetapi juga makna
sosial, budaya dan politik. Sumber daya alam berperan penting dalam pembentukan
peradaban pada kehidupan manusia, sehingga setiap budaya dan etnis memiliki
konsepsi dan pandangan dunia tersendiri tentang penguasaan dan pengelolaan dari
sumber daya alam. Konsepsi kosmologi dan pandangan dunia tentang sumber daya
alam terutama tanah pada beberapa etnis di Indonesia memiliki persamaan, yakni
tanah sebagai entitats yang integral atau sebagai suatu ekosistem. Secara umum
tata kelola sumber daya alam yang dilakukan oleh suatu komunitas adat mengenal
adanya beragam status penguasaan dan pemanfaatannya.
Bentuk dan status
penguasaan sumber daya alam dapat dibedakan atas empat kelompok :
1)
Milik umum (open accses) yaitu tidak selamanya
sumber daya milik umum tidak ada
pemiliknya. Sumber daya jenis ini dikuasai
oleh suatu kelompok/komunitas, karenanya orang
atau kelompok lain tidak dapat
mengambil manfaat sumber daya tersebut tanpa izin
kelompok yang menguasainya.
2)
Milik negara (state), yaitu sumber daya yang secara
tegas dikuasai dan dikontrol oleh
negara.
3)
Milik pribadi atau
perorangan (private) yaitu sumber daya
yang secara tegas dimiliki oleh
pribadi/perorangan dan orang lain tidak
dapat menguasai dan mengaturnya.
4)
Milik bersama (communal) yaitu status kepemilikannya
diambangkan, tiap orang bebas dan
terbuka untuk memperoleh manfaat.
Dalam
prakteknya keempat bentuk penguasaan sumber daya tersebut, sering terdapat
tumpang tindih dan bervariasi, karena bentuk penguasaannya terkait dengan
sistem sosial dan budaya serta pandangan dunia dimana sumber daya itu berada.
2.2 Kebijakan Sumber Daya
Alam struktur penguasaan Sumber Daya Alam
Istilah
Sumber Daya Alam sendiri secara yuridis dapat ditemukan pada Ketetapan MPR RI Nomor
IV/MPR RI/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun
1999-2004, khususnya Bab IV Arah Kebijakan Huruf H Sumber Daya Alam dan
Lingkungan Hidup angka 4, yang menyatakan: “Mendayagunakan sumber
daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan
memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan
yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta
penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang”.
Demikian juga pada ketentuan Ketetapan
MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya
Alam, khususnya Pasal 6 yang menyatakan: “Menugaskan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat bersama Presiden Republik Indonesia untuk segera mengatur
lebih lanjut pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya
alam serta mencabut, mengubah atau mengganti semua undang-undang dan
peraturan pelaksanaannya yang tidak sejalan dengan dengan Ketetapan ini”.
Sedangkan
pengertian Sumber Daya Alam (SDA) sendiri secara yuridis cukup sulit ditemukan,
namun kita dapat meminjam pengertian SDA ini dari RUU Pengelolaan SDA yang
memberikan batasan/pengertian sebagai berikut: “Sumber daya alam adalah semua
benda, daya, keadaan, fungsi alam, dan makhluk hidup,
yang merupakan hasil proses alamiah, baik hayati maupun non hayati,
terbarukan maupun tidak terbarukan”
Sedangkan berdasarkan Pengertian Sumber Daya Alam (UU Nomor 23 Tahun 1997
Pasal 1 angka 10): Segala sesuatu yang muncul secara alami yang dapat memenuhi
kebutuhan manusia pada umumnya, kekayaan alam hayati dan non-hayati. Penjelasan
yang agak cukup gamblang dapat kita pahami dari Sundari Rangkuti, yang
menyatakan: “Pada pengelolaan lingkungan kita berhadapan dengan hukum sebagai
sarana pemenuhan kepentingan. Berdasarkan kepentingan-kepentingan lingkungan
yang bermacam-macam dapat dibedakan bagian-bagian hukum lingkungan”
1)
Hukum Bencana
2)
Hukum Kesehatan Lingkungan
3)
Hukum tentang Sumber
Daya Alam atau Hukum Konservasi
4)
Hukum tentang
Pembagian Pemakaian Ruang atau Hukum Tata Ruang
5)
Hukum Perlindungan
Lingkungan
Dari
penjelasan itu tampak bahwa sebetulnya Hukum SDA merupakan bagian dari Hukum Lingkungan,
menurut Rangkuti Hukum Lingkungan menyangkut penetapan nilai-nilai, yaitu
nilai-nilai yang sedang berlaku dan nilai-nilai yang diharapkan diberlakukan di
masa mendatang serta dapat disebut “hukum yang mengatur tatanan lingkungan
hidup”. Dengan demikian hukum lingkungan adalah hukum yang mengatur hubungan
timbal balik antara manusia dengan makhluk hidup lainnya yang apabila dilanggar
dapat dikenakan sanksi. Apabila hal tersebut kemudian kita kaitkan dengan persoalan
SDA maka hukum sumber daya alam adalah hukum yang merupakan bagian dari hukum
lingkungan yang mengatur hubungan timbal balik antara manusia dengan makhluk
hidup lainnya dalam hal soal SDA, yang apabila dilanggar dapat dikenakan
sanksi.
Arah kebijakan
pembangunan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup :
·
Mengelola sumber
daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi
peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi.
·
Meningkatkan pemanfaatan
potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan
melakukan
konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan dengan menerapkan
teknologi
ramah lingkungan.
·
Mendelegasikan secara
bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan
undang-
undang.
·
Mendayagunakan sumber
daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan
memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan
ruang
yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
·
Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan, keterbatasan
sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak
dapat
balik.
Kebijakan bidang
sumber daya alam dan lingkungan hidup ditujukan untuk :
·
Mengelola sumber
daya alam, yang dapat diperbaharui maupun tidak melalui
penerapan
teknologi ramah lingkungan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampungnya.
·
Menegakkan hukum
secara adil dan konsisten untuk menghindari kerusakan sumber daya
alam dan pencemaran lingkungan.
·
Mendelegasikan
kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah dalam
pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap.
·
Memberdayakan
masyarakat dan kekuatan ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam
dan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat global.
·
Menerapkan secara
efektif penggunaan indikator-indikator untuk mengetahui keberhasilan
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
·
Memelihara kawasan
konservasi yang sudah ada dan menetapkan kawasan konservasi baru
di wilayah
tertentu.
·
Mengikutsertakan
masyarakat dalam rangka mengaggulangi permasalahan lingkungan
global.
2.3 Dominasi SDA di
Indonesia
Persoalan
kedaulatan atas SDA ini perlu diajukan, karena sejumlah pertimbangan mendesak.
Pertama, penguasaan asing atas SDA terutama sektor tambang, migas dan
perkebunan skala besar, semakin masif. Data menunjukan, di sektor pertambangan,
89% dikuasai asing. Demikian juga sektor migas, asing menguasai 64%. Bagaimana di
perkebunan dan kelautan? Perkebunan, saat ini setidaknya 68% juga dikuasai
modal asing. Adapun kelautan dan perikanan, operasi pencurian ikan dan kekayaan
laut oleh kapal-kapal asing di wilayah laut Indonesia, telah merugikan negara
triliun rupiah setiap tahun. Tanpa usaha untuk penegakkan hukum yang tegas.
Kedaulatan
rakyat atas kekayaan dan sumber daya alam belum terwujud. Kehendak merdeka 100%
di bidang ekonomi dan politik, sebagaimana digelorakan salah seorang Bapak
Republik, Tan Malaka, masih jauh tercipta. Neokolonialisme dan imperealisme
masih menggerogoti penguasaan dan pengelolaan SDA negeri. Modal asing masih
berjaya dan dianggap raja. Di sisi lain, akses dan kontrol rakyat atas SDA
semakin lemah dan tak terlindungi negara.
Data diatas
menunjukkan beberapa perusahaan besar asing yang menguasai lahan tambang di
Indonesia. Dapat dilihat bahwa berdasarkan catatan BPK, kepemilikan perusahaan
tambang oleh asing lebih dominan dibandingkan dengan kepemilikan perusahaan
tambang domestik. Pemerintah Indonesia membuka peluang yang cukup besar kepada
pemilik modal asing untuk menguasai sumber daya alam secara berlebih.
Dampaknya, masyarakat tidak mampu mengelola kekayaan alam karena keterbatasan
modal dan pengetahuan menjadi tergilas. Untuk melindungi kepentingan para
investor asing, maka pemerintah melibatkan aparat yang terlatih dalam
menyelesaikan konflik di masyarakat. Pola pembangunan pertambangan yang
dikelola oleh pihak swasta sagat berorientasi pada keuntungan sehingga
kepentingan masyarakat menjadi terabaikan.
Selain penguasaan tambang dan mineral, sumber
daya air minum juga banyak dikuasai oleh asing. Pemerintah menyediakan air
bersih bagi masyarakat melalui perusahaan daerah yaitu PDAM. Namun di sisi
lain, pemerintah juga membiarkan pihak asing memiliki penguasaan pada sumber
daya air untuk dikomersialisasikan menjadi air minum kemasan. Padahal
pemerintah sendiri seharusnya mampu menyediakan air minum kemasan untuk
dikomersialisasikan. Tentu saja harganya akan semakin murah dan semakin
terjangkau karena tidak perlu menyerahkan kepada tangan-tangan asing yang
membutuhkan biaya operasional yang lebih tinggi sehingga harga air minum
menjadi lebih mahal. Padahal air juga termasuk sumber daya alam yang menyangkut
hajat hidup orang banyak yang tercantum dalam pasal 33 UUD 1945, sudah
seharusnya penguasaan sumber daya air sepenuhnya berada di tangan pemerintah.
Upaya menjalankan Pasal 33
agar sesuai dengan Amanat Konstitusi
Pemerintah sudah seharusnya melakukan segala
upaya untuk mengembalikan sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak ke
tangan negara dari pihak asing. Nasionalisasi aset harus dilaksanakan secara
menyeluruh, ke seluruh sektor pengelolaan sumber daya alam yang menyangkut
hajat hidup orang banyak. Bukan malah memperpanjang kontrak hingga
berpuluh-puluh tahun seperti apa yang dilakukan oleh PT Freeport. Dalam
mengelola kekayaan alam yang paling berhak adalah rakyat Indonesia. Wujudnya
bisa diwakili oleh negara ataupun kumpulan individu yang berasal dari warga
sekitar. Inisiatif untuk melakukan nasionalisasi aset negara bisa dimulai oleh
rakyat yang terkena dampak langsung dari pembangunan pertambangan. Pembuatan
undang-undang pun harus tegas dan memihak kepada Indonesia, bukan malah memihak
dan menguntungkan pihak asing.
Apabila hal ini tidak segera dilakukan, sumber daya alam Indonesia
semakin lama akan tergerus habis dinikmati oleh pihak asing. Sementara
Indonesia hanya menjadi penonton di negeri sendiri melihat pihak asing
menikmati hasil bumi Indonesia. Seharusnya Indonesia mampu menjadi tuan rumah
di negeri sendiri, mempertahankan kedaulatan dalam penguasaan sumber daya alam
yang ada. Mungkin tidak seratus persen penuh sumber daya alam dikuasai oleh
pemerintah, tetapi setidaknya ada pihak swasta yang berasal dari kepemilikan
masyarakat (domestik) yang diberikan kesempatan mengelola sumber daya alam
tersebut. Tentu manfaatnya akan lebih terasa bagi masyarakat dibandingkan
pemerintah menjual aset negara kepada perusahaan asing.
Dengan begitu pemerintah dapat mengembalikan amanat konstitusi
yang tercantum dalam pasal 33 UUD 1945 khususnya tentang pengelolaan sumber
daya alam Indonesia. Karena rakyat tidak pernah merasakan merasakan hasil
pertambangan dari Freeport, Chevron maupun perusahaan swasta asing lainnya,
hanya sebagian kecil kelompok yang menikmatinya termasuk elit politik setempat
dan terutama investor asing itu sendiri. Penduduk setempat belum tentu
menikmati hasil tambang karena mereka tidak memiliki modal ataupun pegetahuan
yang cukup. Jadi, keberadaan mereka di negeri ini menyimpang dari amanat
konstitusi pasal 33 dan UUPA dimana, reformasi agraria menjadi kerangka
pembangunan ekonomi nasional.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar