MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Oleh: Rizky Hermawan
Mahasiswa Prodi Akuntansi,
Universitas Gunadarma
Email: rizkyemann@gmail.com
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pemutusan
hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan
karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara
pekerja /buruh dan pengusaha/majikan. Ketentuan mengenai pemutusan hubungan
kerja diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia no. 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan. Pada bab XII pasal 152 UU ketenagakerjaan disebutkan bahwa
permohonan pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan dengan cara melakukan
permohonan tertulis yang disertai dengan alasan dan dasar kepada lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial menerima dan memberikan penetapan terhadap permohonan
tersebut. Pekerja harus diberi kesempatan untuk membela diri sebelum hubungan
kerjanya diputus. Pengusaha harus melakukan segala upaya untuk menghindari memutuskan
hubungan kerja. Pengusaha dan pekerja beserta serikat pekerja menegosiasikan
pemutusan hubungan kerja tersebut dan mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan
hubungan kerja. Jika perundingan benar-benar tidak menghasilkan kesepakatan, pengusaha
hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh
penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah
diatas, dapat dikemukakan perumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa
alasan perusahaan memberhentikan karyawan dari pekerjaannya?
2. Bagaimana
proses pemberhentian karyawan?
3. Bagaimana
tanggung jawab perusahaan terhadap tenaga kerja yang telah di PHK?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dalam penulisan ini
adalah:
1. Untuk
mengetahui alasan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja
2. Untuk
mengetahui prosedur pemutusan hubungan kerja
3. Untuk
mengetahui tanggung jawab perusahaan terhadap pemutusan hubungan kerja
1.4 Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dalam penulisan ini
adalah:
Sebagai bahan referensi bagi
artikel yang sejenis dalam lingkup yang lebih luas dan dapat pula digunakan
sebagai bahan pertimbangan penulisan artikel lanjutan dalam rangka menuju
kesempurnaan.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1 Penelitian Terdahulu
Beberapa hasil penelitian terdahulu yang berhubungan
dengan penelitian ini adalah sebagai berikut:
Tabel 2.1
Penelitian Terdahulu
|
No
|
Nama
|
Judul
|
Kesimpulan
|
|
1
|
Sri
Zulhartati
|
PENGARUH PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA TERHADAP KARYAWAN PERUSAHAAN
|
Karyawan itu
berhenti, ada yang didasarkan permintaan sendiri, tapi ada juga atas alasan
karena peraturan yang sudah tidak memungkinkan lagi karyawan tersebut
meneruskan pekerjaannya. Akibat dari pemberhentian berpengaruh besar terhadap
pengusaha maupun karyawan.
|
|
2
|
Haryanto
F Rosyid
|
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA:
MASIHKAH MENCEMASKAN?
|
Pemutusan Hubungan
Kerja merupakan suatu hal yang pada beberapa tahun yang lalu merupakan
suatu kegiatan yang sangat ditakuti oleh karyawan yang masih
aktif bekerja.
|
|
3
|
Mawey Z. Alfa, Sri Murni, Ferdy Roring
|
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARYAWAN PADA PT. PLN (PERSERO) RAYON MANADO UTARA |
Manusia merupakan asset penting bagi
suatu organisasi yang menggerakkan sumber daya lain dalam organisasi. Hal
tersebut membuat perusahaan menyadari peran penting Sumber Daya Manusia yang
dikenal sebagai karyawan organisasi. Hasil penelitian menunjukan faktor pribadi,
budaya perusahaan, dan kepuasan kerja secara bersama berpengaruh positif dan
signifikan terhadap pemutusan hubungan kerja karyawan.
|
|
4
|
Erni
Dwita Silambi
|
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DITINJAU
DARI SEGI HUKUM (STUDI KASUS PT. MEDCO LESTARI PAPUA)
|
Pemutusan Hubungan Kerja Yang
dilakukan oleh PT. Medco termasuk perselisihan hubungan industrial yang pemutusannya
harus melalui prosedur yang berlaku dan hal itu sebenarnya sudah dilakukakn
oleh pihak perusahaan yakni dengan melakukan perundingan dengan para karyawan
dan kasus inipun sudah ditanagani oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Merauke
yang dalam hal ini sebagai fasilitator untuk menyelesaikan
pemutusan Hubungan Kerja tersebut.
|
|
5
|
Jabbal
Apriawal
|
RESILIENSI PADA KARYAWAN
YANG MENGALAMI PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA (PHK)
|
Masalah ketenagakerjaan yang
dihadapi oleh individu dewasa ini semakin kompleks. Salah satunya adalah
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan suatu hal yang sangat ditakuti oleh karyawan
yang masih aktif dalam bekerja sehingga memerlukan suatu kemampuan dalam
menghadapi dan mengatasinya.
|
|
6
|
Nikodemus
Maringan
|
TINJAUAN YURIDIS
PELAKSANAAN PEMUTUSAN HUBUNGAN
KERJA (PHK) SECARA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN MENURUT UNDANG - UNDANG NO. 13 TAHUN
2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
|
Pelaksanaan pemutusan hubungan
kerja yang dilakukan oleh perusahaan harus sesuai dengan
Undang - Undang No 13 tahun 2003
tentang ketenagakerjaan yang mennyatakan bahwa
Pemutusan hubungan kerja dilakukan
dalam beberapa proses yaitu mengadakan musyawarah
antara karyawan dengan perusahaan.
|
|
7
|
Siti
Aisyah
|
PENGARUH KEBIJAKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN
KERJA TERHADAP MOTIVASI KERJA DAN DISIPLIN
KERJA PADA KARYAWAN TAMBANG BATU BARA
PT. RYAN EKA PRATAMA SAMBOJA
|
Terdapat pengaruh signifikan antara
kebijakan pemutusan hubungan kerja dengan motivasi kerja dan disiplin kerja karyawan
di PT. Ryan Eka Pratama Samboja. Artinya, semakin tinggi tingkat kebijakan
pemutusan hubungan kerja maka semakin tinggi pula motivasi kerja dan disiplin
kerja karyawan.
|
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK)
Pemutusan
hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan
karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara
pekerja /buruh dan pengusaha/majikan. Ketentuan mengenai pemutusan hubungan
kerja diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan. Pada bab XII pasal 152 UU ketenagakerjaan disebutkan bahwa
permohonan pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan dengan cara melakukan
permohonan tertulis yang disertai dengan alasan dan dasar kepada lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
3.2 Alasan Pemberhentian Karyawan Pada
Perusahaan
Pemutusan
hubungan kerja (PHK) pada prinsipnya dapat terjadi kalau salah satu pihak
merasa rugi bila hubungan kerja tersebut diteruskan. Dengan demikian, pemutusan
hubungan kerja dapat terjadi karena keinginan karyawan, keinginan perusahaan
dan keinginan kedua belah pihak. Ada beberapa alasan yang menyebabkan seseorang
berhenti atau putus hubungan kerjanya dengan perusahaan, ada yang bersifat
karena peraturan undang-undang dan ada juga karena keinginan pengusaha, agar
tidak terjadi hal yang semena-mena yang dilakukan pengusaha, maka pemerintah
telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang berkaitan dengan pemberhentian
karyawan.
Ada
tiga penyebab yang mengakibatkan timbulnya pemberhentian seseorang dari
hubungan kerja, yakni:
1. Keinginan
Perusahaan
Pemberhentian seseorang dari
hubungan kerja yang disebabkan keinginan perusahaan antara lain seperti tidak
cakap dalam masa percobaan, alasan mendesak, penahanan karyawan karena terlibat
tindak pidana, sakit yang berkepanjangan, usia lanjut karyawan, penutupan badan
usaha.
2. Keinginan
Karyawan
Pemberhentian hubungan kerja yang
disebabkan keinginan karyawan sendiri antara lain seperti ketidaktepatan dalam
pemberian tugas, alasan mendesak dan sebagainya.
3. Penyebab
lainnya
Selain karena keinginan perusahaan
dan keinginan karyawan, penyebab pemutusan hubungan kerja dapat disebabkan
dalam bentuk lain, antara lain karyawan meninggal dunia atau habis masa
hubungan kerjanya.
3.3 Prosedur Pemberhentian Hubungan Kerja
Adapun beberapa cara yang dilakukan
dalam proses pemberhentian karyawan, antara lain:
1. Bila
kehendak perusahaan dengan berbagai alasan untuk memberhentikan dari
pekerjaannya perlu ditempuh terlebih dahulu: Adakan musyawarah antara karyawan
dengan perusahaan, apabila musyawarah menemui jalan buntu maka jalan terakhir
ialah melalui pengadilan atau instansi yang berwenang memutuskan perkara.
2. Bagi
karyawan yang melakukan pelanggaran berat dapat langsung diserahkan kepada pihak
kepolisian untuk diproses lebih lanjut tanpa meminta ijin terlebih dahulu
kepada Dinas terkait yang berwenang.
3. Bagi
karyawan yang akan pensiun dapat diajukan sesuai dengan peraturan. Demikian pula
terhadap karyawan yang akan mengundurkan diri atau atas kehendak karyawan
diatur atas sesuai dengan peraturan perusahaan dan peraturan
perundang-undangan.
3.4 Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap
Pemberhentian Tenaga Kerja
Alasan PHK berperan besar dalam
menentukan apakah pekerja tersebut berhak atau tidak atas uang pesangon, uang
perhargaan, dan uang penggantian hak. Peraturan mengenai uang pesangon, uang
perhargaan dan uang penggantian hak diatur dalam pasal 156, pasal 160 sampai
pasal 169 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut UU no. 13 tahun
2003 mengenai Ketenagakerjaan, pihak perusahaan dapat bertanggung jawab dalam
berbagai kondisi seperti dibawah ini:
1. Pengunduran
diri secara baik-baik atas kemauan sendiri
2. Pengunduran
diri secara tertulis atas kemauan sendiri karena berakhirnya hubungan kerja
3. Pengunduran
diri karena mencapai usia pensiun
4. Pekerja
melakukan kesalahan berat
5. Pekerja
ditahan pihak yang berwajib
6. Perusahaan
bangkrut atau mengalami kerugian
7. Pekerja
mangkir terus menerus
8. Pekerja
meninggal dunia
9. Pekerja
melakukan pelanggaran
10. Perubahan
status, penggabungan, pelemburan atau perubahan pemilikan
11. Pemutusan
hubungan kerja karena alasan efisiensi
BAB
IV
KESIMPULAN
Pelaksanaan
pemutusan hubungan kerja yang dilakukanoleh perusahaan harus sesuai dengan undang
- undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mennyatakan bahwa
pemutusan hubungan kerja dilakukan dalam beberapa proses yaitu mengadakan musyawarah
antara karyawan dengan perusahaan, bila menemui jalan buntu maka jalan terakhir
adalah melalui pengadilan untuk memutuskan perkara. Bagi karyawan yang bermasalah
melakukan pelanggaran berat, langsung diserahkan kepada pihak kepolisian tanpa
meminta ijin kepada pihak yang berwenang. Dan untuk karyawan yang akan pensiun dapat
diajukan sesuai dengan peraturan. Demikian pula karyawan yang mengundurkan diri
diatur sesuai dengan peraturan perusahaan dan perundang - undangan.
Sebagai
tanggung jawab perusahaan terhadap tenaga kerja yang telah di PHK dimana dalam undang
- undang mengharuskan atau mewajibkan perusahaan untuk memberikan uang pesangon,
uang penghargaan, dan uang penggantian hak. Dan Peraturan mengenai uang
pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak diatur dalam pasal 156,
pasal 160 sampai pasal 169 UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
DAFTAR
PUSTAKA