Jumat, 24 Maret 2017

HUKUM EKONOMI



A.    PENGERTIAN HUKUM

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan di depan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan / ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi untuk orang yang melanggar hukum.

Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :

·         Hukum berdasarkan Bentuknya   :  Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis
·         Hukum berdasarkan Wilayahnya :  Hukum Local, Hukum Nasional dan Hukum Internasional
·         Hukum berdasarkan Fungsinya    :  Hukum Materil dan Hukum Formal
·         Hukum berdasarkan Waktunya    :  Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex Naturalis /
   Hukum Alam
·         Hukum berdasarkan Isinya           :  Hukum Publik, Hukum Antar Waktu dan Private. Hukum
   Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara,
   Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum
   Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum
   Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan dan Hukum
   Waris
·         Hukum berdasarkan Pribadi         :  Hukum Satu Golongan, Hukum Semua Golongan dan
   Hukum Antar Golongan
·         Hukum berdasarkan Wujudnya    :  Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif
·         Hukum berdasarkan Sifatnya       :  Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur


B.    PENGERTIAN HUKUM EKONOMI

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu :

1.      Hukum Ekonomi Pembangunan, adalah seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misalnya hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
2.      Hukum Ekonomi Sosial, adalah seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misalnya hukum perburuhan dan hukum perumahan)

Contoh Hukum Ekonomi :

1.      Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain akan ikut merambat naik
2.      Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hypermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau took-toko kecil yang berada disekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tiker
3.      Jika nilai kurs Dollar Amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut
4.      Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjual kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri
5.      Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang berdar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum


C.     SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

·         SUBYEK HUKUM, adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subyek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum.
Subyek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :

1.      Subyek Hukum Manusia (Orang), adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subyek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subyek hukum, seperti :
1)      Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah
2)      Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk dan pemboros

2.      Subyek Hukum Badan Usaha, adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subyek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu :
1)      Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2)      Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya

Badan hukum sebagai subyek hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu :
a)      Badan Hukum Publik seperti Negara, Provinsi dan Kota/Kabupaten
b)      Badan Hukum Perdata seperti Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi

·         OBYEK HUKUM, adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis. Jenis obyek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
1)      Benda Bergerak, adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud
2)      Benda Tidak Terwujud, adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan. Contohnya merk perusahaan, paten, dan hak cipta dalam lagu


D.    CONTOH KASUS HUKUM DALAM EKONOMI

Produk Ajinomoto. Bumbu penyedap rasa ini tersandung masalah kandungan zat babi. Polemic ini membuat otoritas agama turun tangan. Masalah sensitive ini terjadi karena Indonesia Negara Muslim terbesar di dunia. Pemerintah Gus Dur kala itu meminta kasus ini jadi domain ilmiah, perlu ada investigasi keilmuan yang otentik. Bukan dasar prasangka semata. Namun, produk ini terlanjur terkena cap miring. Perusahaan lalu mengalami kerugian yang besar. Produk ditarik dari pasaran dan citra yang tercoreng. Meski selang beberapa tahun kemudian, produk ini kembali meluncurkan barang ke pasaran.

Kasus hukum ekonomi yang di alami produk Ajinomoto ini tidak saja terkena kepada satu produk melainkan merembet ke produk lainnya keluaran Ajinomoto. Padahal produk dari perusahaan ini termasuk memiliki citra yang baik selama puluhan tahun. Kejadian itu telah mencoret citra Ajinomoto yang selama ini baik-baik saja. Apalagi kasus hukum ekonomi ini memasuki ranah prinsip agama yang sangat sensitive seperti itu seorang muslim tidak mau mengambil resiko, apalagi bila otoritas agama sampai turun tangan.

Pembuktian secara ilmiah bahwa produk tersebut tidak mengandung lemak babi atau yang mengandung lemak babi hanya produk dengan kode produksi tertentu misalnya, tidak akan serta merta mampu memulihkan keadaan. Peristiwa penarikan seluruh produk dari pasar saja bagi perusahaan merupakan kerugian yang tidak ternilai, apalagi bila kasus hukum ekonomi tersebut benar-benar terbukti

Sumber :