A. Definisi Koperasi
Koperasi berasal dari bahasa Latin
"Coopere", yang dalam
bahasa Inggris disebut “Cooperation”. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Jadi Cooperation berarti
bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti "kerja sama" atau
paling tidak mengandung makna kerja sama.
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang berlandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Biasanya koperasi
dikaitkan dengan upaya kelompok-kelompok individu yang bermaksud mewujudkan
tujuan-tujuan umum atau sarana-sarana kongkritnya melalui kegiatan-kegiatan
ekonomis, yang dilaksanakan bersama bagi kemanfaatan bersama.
Sebagai salah satu
pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha
menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi
harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja
seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah
ekonomi.
Berikut ini adalah pengertian koperasi menurut
para ahli :
- Definisi ILO
1) Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons)
2) Penggabungannya berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together)
3) Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achievea common economic and)
4) Suatu organisasi bisnis atau badan usaha yang dikendalikan secara demokratis
(formation of a democratically controlled business organitation)
5) Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable
contribution to the capital required)
6) Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara simbang (accepting a fair
share of The risk and benefits of the undertaking)
- Definisi CHANIAGO
beranggotaan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
- Definisi DOOREN
P.J.V. Dooren telah memperluas
pengertian koperasi, dimana koperasi
tidaklah hanya
kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan
badan-badan hukum.
- Definisi HATTA
Menurut Moh. Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib dalam
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut
di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip
seorang buat
semua dan semua buat seorang.
- Definisi MUNKNER
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong menolong. Aktivitas dalam
urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi,
bukan sosial seperti yang dikandung
gotong royong.
- Definisi UU NO. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum
koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas
kekeluargaan.
B. Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
C.
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi (coorperative principles) adalah
ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai
pedoman kerja koperasi. Terdapat berbagai pendapat mengenai prinsip-prinsip
koperasi. Berikut ini adalah 7 prinsip koperasi yang paling sering dikutip :
- Prinsip Munkner
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni
sebagai berikut :
1) Keanggotaan bersikap sukarela
2) Keanggotaan terbuka
3) Pengembangan anggota
4) Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5) Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6) Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7) Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8) Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
9) Perkumpulan dengan sukarela
10) Kebebasan dalam mengambil keputusan dan penetapan tujuan
11) Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
12) Pendidikan anggota
- Prinsip Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di
Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi
acuan bagi koperasi di seluruh dunia. Adapun
unsur-unsurnya sebagai berikut :
1) Pengawasan secara demokratis (democratic control)
2) Keanggotaan yang terbuka (open
membership)
3) Bunga atas modal dibatasi (a fixedor limited interest on capital)
4) Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sebanding dengan jasa
masing-masing anggota
(the distribution
of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
5)
Penjualan sepenuhnya
dengan tunai (trading strictly on a cash
basis)
6)
Barang yang di jual
harus asli dan tidak di palsukan (selling
only pure and
anadulterated goods)
7) Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota sesuai
prinsip-prinsip koperasi
(providing the education of the members in
cooperative principles)
8)
Netral terhadap
politik dan agama (political and
religious neutrality)
- Prinsip Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) adalah Walikota
Flammershelt di Jerman.
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
1) Swadaya
2)
Daerah kerja terbatas
3) SHU untuk cadangan
4) Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5) Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6) Usaha hanya kepada anggota
7) Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang
- Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum
bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk
memperbaiki kehidupan para
pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil,
pedagang eceran
dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai
berikut :
1) Swadaya
2) Daerah kerja tak terbatas
3) SHU untuk cadangan dan dibagikan kepada anggota
4) Tanggung jawab anggota terbatas
5) Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6) Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
- Prinsip Koperasi menurut ICA (International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan
koperasi tertinggi di dunia.
Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan
prinsip koperasi sebagai berikut :
1) Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
(open and voluntarily membership)
2) Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control,
1) Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
(open and voluntarily membership)
2) Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control,
one member one vote)
3) Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
4) SHU dibagi 3, yaitu Sebagai usaha cadangan, Sebagian untuk masyarakat dan
3) Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
4) SHU dibagi 3, yaitu Sebagai usaha cadangan, Sebagian untuk masyarakat dan
Sebagian dibagikan
kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
5) Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
(promotion of education)
6) Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat,
baik di tingkat
regional, nasional maupun international (intercooperative network)
- Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 12 tahun 1967
adalah sebagai berikut :
1)
Sifat keanggotaan
sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
2)
Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi
dalam koperasi
dalam koperasi
3) Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4) Adanya pembatasan bunga atas modal
5) Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat
pada umumnya
6) Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7) Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percaya
pada diri sendiri
pada diri sendiri
- Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU
No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut :
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3) Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa
usaha
masing-masing anggota
masing-masing anggota
4) Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5) Kemandirian
6) Pendidikan perkoperasian
7) Kerja sama antar koperasi
KESIMPULAN
- Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi juga sebagai salah satu pelaku ekonomi yang merupakan usaha untuk menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggotanya
- Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
- Prinsip koperasi (coorperative principles) sebagai ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi agar koperasi dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga dapat mensejahterakan anggotanya
Sumber :