A. PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Menurut UU No. 8
tahun 1999, Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Semakin terbukanya
pasar nasional sebagai akibat globalisasi ekonomi harus tetap menjamin
peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan
keamanan barang dan atau jasa yang diperolehnya di pasar. Zaman modern sekarang
konsumen dihadapkan pada apa yang dikenal dengan consumer ignorance, yaitu
ketidakmampuan konsumen menyeleksi informasi akibat kemajuan teknologi dan
keragaman produk yang dipasarkan, sehingga hal ini dapat saja disalahgunakan
oleh para pelaku usaha. Oleh karena itu, konsumen harus diberi rasa aman dalam
mendapatkan suatu informasi yang jujur dan bertanggungjawab.
Perlindungan hukum
sangat dibutuhkan setiap konsumen jika terjadi kecacatan dalam transaksi jual
beli, dan perlu perhatian khusus., selain itu setiap konsumen harus lebih
berhati-hati dalam melakukan transaksi. Hukum perlindungan konsumen merupakan
bagian dari hukum konsumen yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah bersifat
mengatur, dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Hukum
ekonomi yang muncul pada zaman modern mencerminkan adanya perhatian serius Pemerintah
untuk merealisasikan pemerataan dan keadilan ekonomi dalam masyarakat sebagai
akibat dari menonjolnya praktek sistem ekonomi kapitalisme. Sedangkan adanya
hukum ekonomi, pihak-pihak yang lemah akan dapat terlindungi di tengah-tengah
persaingan bebas dengan memberikan batasan-batasan terhadap pihak yang kuat.
Pelindungan konsumen
pernah secara prinsipal menganut asas the privity of contract. artinya,
pelaku usaha hanya dapat dimintakan pertanggungjawaban hukumnya sepanjang ada
hubungan kontraktual antara dirinya dan konsumen. Konsumen terkadang lemah
dalam hal transaksi jual beli, maka dari itu harus dilindungi oleh hukum. Karena
hukum itu memberikan perlindungan kepada masyarakat, tetapi masih banyak
konsumen yang hanya diam saja tanpa meminta perlindungan jika terjadi kasus
dalam transaksi jual beli. Adanya hukum yang melindungi konsumen tidak
dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya
perlindungan konsumen dapat mendorong iklim berusaha yang sehat mendorong
lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan
barang dan/atau jasa yang berkualitas.
ASAS DAN TUJUAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Asas – asas tentang perlindungan konsumen sebagai berikut :
1.
Asas Manfaat : Mengamanatkan
bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan
konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan.
2.
Asas Keadilan : Partisipasi
seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan
memberikan kesempatan
kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya
dan melaksanakan
kewajibannya secara adil.
3.
Asas Keseimbangan : Memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha, dan pemerintah dalam
arti materiil ataupun spiritual.
4.
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
: Memberikan jaminan atas keamanan
dan keselamatan kepada konsumen dalam
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau
digunakan.
5.
Asas Kepastian Hukum : Baik
pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara
menjamin kepastian hukum.
Sesuai dengan pasal 3 undang-undang perlindungan konsumen, tujuan dari perlindungan
konsumen adalah sebagai berikut :
1.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan
dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2.
Mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses
negatif pemakaian barang
dan/atau jasa
3.
Meningkatkan pemberdayaan
konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut
hak-haknya sebagai konsumen
4.
Menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum
dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi
5.
Menumbuhkan kesadaran pelaku
usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen
sehingga tumbuh sikap yang
jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha
6.
Meningkatkan kualitas barang
dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan/atau jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan
konsumen
B. MACAM
– MACAM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
1.
Hak Cipta
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau
memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan UU No. 19/2002 pasal 1 ayat 1 mengenai hak
cipta : “hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.” hak cipta termasuk ke dalam benda
immateriil, yang di maksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang
objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh), sehingga dalam
hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa
yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta
tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “manusia setengah
salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun judul
serta isi di dalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun
penerbit buku tersebut, dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta
merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas
dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
2. Hak Paten
Hak
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil
penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya. (UU No. 14 tahun 2001, pasal 1 ayat 1). Sementara itu, arti invensi
dan inventor tersebut (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut
undang-undang tersebut adalah) :
-
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa
produk atau proses, atau penyempurnaan
dan pengembangan produk atau proses. (UU
No. 14 tahun 2001, pasal 1 ayat 2)
-
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang
yang secara bersama-
(UU No. 14 tahun 2001, pasal 1 ayat 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris yaitu patent,
yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk
pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat
keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu
dan pelaku bisnis tertentu Definisi kata paten itu sendiri, konsep paten
mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan
sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu,
mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi
yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
3. Hak Merek
Berdasarkan UU No. 15 tahun 2001,
pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan/atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan
produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai
jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap
produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih
produk/jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing
produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
- Merek Dagang, adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
- Merek Jasa, adalah
merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa
sejenis lainnya.
-
Merek Kolektif, adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik
yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-
sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
4. Desain Industri
Desain Industri adalah seni terapan
dimana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan
suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan
warna atau gabungannya, yang berbentuk 2 atau 3 dimensi, yang memberi kesan
estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri
atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain di anggap sebagai kekayaan
intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari
pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui UU No.
31 tahun 2000 tentang desain industri. “kriteria desain industri adalah baru
dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum.
Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan permohonan desain industri ke kantor ditjen hak kekayaan
intelektual”.
5. Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang
tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha dan di jaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. UU tentang rahasia
dagang ini baru diundang-undangkan pada 20 desember 2000 dalam UU No. 30 tahun 2000,
sehingga secara efektif undang-undang ini belum berlaku terutama yang
berhubungan dengan pencatatan lisensi dan pengalihan hak rahasia dagang karena
institusi yang menangani masalah ini saat ini belum terbentuk. Sesuai dengan ketentuan
umum yang ada dalam UU rahasia dagang, bidang ini berada dalam kewenangan
direktorat jendral hak kekayaan intelektual.
Lingkup dari rahasia dagang menurut pasal 2 disebutkan bahwa lingkup
perlindungan rahasia dagang adalah meliputi metode produksi, metode pengolahan,
metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum. Secara mudah,
rahasia dagang adalah segala bentuk informasi yang tidak diungkapkan (undisclosed informations) yang memiliki
nilai ekonomis dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Syarat lain adalah rahasia dagang ini haruslah di jaga kerahasiaannya
melalui upaya sebagaimana mestinya. Upaya untuk melindungi kerahasiaan ini
tentu saja haruslah memenuhi standar-standar baku tentang perlindungan atas
rahasia dagang ini, batasan dari kerahasiaan ini menurut UU adalah tidak
diketahui umum oleh masyarakat. Dengan kata lain, sepanjang informasi tersebut
berada dalam lingkup dan pengawasan dari pemilik rahasia dagang, maka informasi
tersebut adalah merupakan rahasia dagang. UU rahasia dagang ini tidak memerinci
bentuk-bentuk informasi yang merupakan rahasia dagang dan tampaknya akan
diserahkan kepada praktek hukum. UU rahasia dagang ini mewajibkan setiap bentuk
pengalihan hak dan lisensi rahasia dagang ini dicatatkan pada direktorat
jendral hak kekayaan intelektual.
Mengenai tata cara, biaya, apa yang di muat dalam dalam permintaan
pencatatan pengalihan hak atau lisensi ini, UU tidak mengaturnya dan diserahkan
kepada peraturan pemerintah. Akan tetapi, UU dalam penjelasannya menyatakan
bahwa yang wajib dicatat adalah hanya mengenai data yang bersifat administratif
saja dan tidak mencakup substansi dari rahasia dagang tersebut. Sampai saat
tulisan ini dibuat, institusi atau badan yang berwenang di lingkungan
direktorat jendral hak kekayaan intelektual ini belum terbentuk.
C. CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN
1. Kasus Pelanggaran Oleh Produk Hit
Produk
hit di anggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan
nyamuk dari kita… tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak
negatif bagi konsumen hit. Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam
kandungan kimia hit yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu
propoxur dan diklorvos. Kedua zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain
keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan
terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Obat
anti-nyamuk hit yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis hit 2,1 a (jenis semprot)
dan hit 17 l (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan
larangan penggunaan diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal
2004 (sumber : republika online). Hal itu membuat kita dapat melihat
dengan jelas bahwa Pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat
umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang
berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi Pemerintah.
Penyelesaian :
Penyelesaian masalah yang dilakukan PT. MEGASARI
MAKMUR dan tindakan Pemerintah,
pihak produsen (PT. MEGASARI MAKMUR) menyanggupi untuk menarik semua produk hit yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk hit aerosol baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. Hit aerosol baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah, pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk hit aerosol baru dapat di produksi dan digunakan untuk rumah tangga (No. ri. 2543/9-2006/s). Sementara pada tanggal 22 September 2006 Departemen kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.
pihak produsen (PT. MEGASARI MAKMUR) menyanggupi untuk menarik semua produk hit yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk hit aerosol baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. Hit aerosol baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah, pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk hit aerosol baru dapat di produksi dan digunakan untuk rumah tangga (No. ri. 2543/9-2006/s). Sementara pada tanggal 22 September 2006 Departemen kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.
Jika dilihat menurut
UU, PT. MEGARSARI MAKMUR sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
- Pasal 4, Hak Konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT. MEGASARI MAKMUR tidak pernah memberi peringatan kepada
konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya,
kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi hit.
2. Pasal 7, Kewajiban
Pelaku Usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan”.
PT. MEGASARI MAKMUR tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk
mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar di semprot dengan pestisida,
harus
dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
3.
Pasal 8
Ayat 1 : “pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau
memperdagangkan barang dan/atau
jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Ayat 4 : “pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat
(1) dan ayat (2) dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib
menariknya dari peredaran”.
PT. MEGASARI MAKMUR tetap meluncurkan produk mereka walaupun
produk hit tersebut
tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi
barang tersebut seharusnya,
produk hit tersebut sudah ditarik dari peredaran
agar tidak terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan, tetapi mereka tetap
menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
4.
Pasal 19 :
Ayat 1 : “pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti
rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi
barang dan/atau jasa
yang dihasilkan atau diperdagangkan”.
Ayat 2 : “ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa pengembalian uang
atau penggantian barang dan/atau jasa yang
sejenis atau setara nilainya, atau perawatan
kesehatan dan/atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku”.
Ayat 3 : “pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang
waktu 7 hari setelah tanggal
transaksi”.
Menurut pasal tersebut, PT. MEGASARI MAKMUR harus memberikan ganti rugi kepada
konsumen karena telah merugikan para konsumen.
2. Kasus Ribuan
Pangan Impor yang Dijual Online Ternyata Ilegal
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita pangan impor
ilegal atau tanpa izin edar sebanyak 7.762 kemasan, makanan itu sebagian dijual
secara online. Kepala (BPOM) Roy Sparringa, mengatakan barang-barang ilegal itu
ditemukan di gudang yang beralamat di kompleks pergudangan elang laut blok i,
Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. "kami sita kemarin malam pukul
23.00," ujar Roy saat ditemui dikantornya.
Makanan-makanan tersebut, kata Roy,
merupakan produk pangan olahan untuk bayi berupa biskuit, cereal, dan cemilan
dengan merek gerber asal Amerika. BPOM juga menemukan 96 kemasan kosmetik
ilegal yang terdiri atas sampo dan sabun bayi asal China dengan nilai lebih
dari Rp. 500 juta. “kedua produk tersebut dijual secara online”.
Roy mengimbau masyarakat agar selalu teliti dan waspada
dalam membeli produk online, konsumen mesti teliti dalam melihat kemasan, izin
edar, dan kedaluwarsa. "selama bulan ramadhan ini akan sangat banyak
muncul produk-produk yang tidak berizin dan berbahaya", katanya. Dari hasil
pengawasan pangan dan kosmetik yang dilakukan sejak 25 Mei - 18 Juni 2015, BPOM
telah menemukan 36.207 kemasan pangan tidak memenuhi ketentuan, yang terdiri
atas pangan ilegal 18.701 kemasan, 15.707 kemasan pangan kedaluwarsa, dan 1.799
kemasan pangan rusak”, dengan nilai keekonomian lebih dari Rp. 1,5 miliar"
tutur Roy. Selain itu, ditemukan 12.770 kosmetik ilegal yang mengandung bahan
berbahaya dengan nilai keekonomian lebih dari Rp. 257 juta.
Analisis :
Dapat kita lihat
dalam kasus ini terjadi dimana penjual makanan olahan untuk bayi, sampo dan sabun
bayi yang diedarkan secara online maupun langsung kepada konsumen tidak
memiliki izin jual, produk makanan olahan bayi ini berasal dari Amerika dan di jual
luas di Indonesia. Barang tersebut di simpan oleh penjual di kompleks pergudangan
elang laut blok i, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Walaupun belum terbukti
barang tersebut mengandung bahan berbahaya, tetap akan diambil tindakan oleh
kepolisian setempat, dilihat dalam kasus tersebut BPOM menemukan kemasan pangan
kadaluarsa, rusak dan tidak memiliki izin.
Kita harus ketahui bahwa hak konsumen adalah hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jas,
tetapi di dalam Indonesia pengawasan akan makanan, barang-barang, ataupun jasa
belum mencukupi untuk memberantas barang-barang berbahaya tersebut, seharusnya
kita sebagai rakyat Indonesia membantu memberantas barang-barang ilegal
tersebut dengan cara melaporkan kepada pihak kepolisian pada saat melihat hal
yang mencurigakan yang terjadi di sekitar lingkungan kita.
Penyelesaian :
Dari kasus diatas dapat diambil kesimpulan bahwa banyak
pelanggaran yang dikenakan oleh penjual tersebut antara lain :
1.
Pasal 8 ayat 1
menyatakan : tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu
penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
2.
Pasal 8 ayat 2
menyatakan : pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak,
cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar
atas barang dimaksud.
3. Pasal 8 ayat 4
menyatakan : pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan
ayat (2)
dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya
dari peredaran.
Para penjual atau supplier akan mendapatkan sanksi sesuai
dengan pelanggaran dalam pasal diatas yaitu:
Pasal 62 :
1.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 8, pasal 9,
pasal 10, pasal 13 ayat (2), pasal 15, pasal 17 ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e,
ayat (2) dan pasal 18 di pidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp.
2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
2.
Pelaku usaha yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, pasal 12,
pasal 13
ayat (1), pasal 14, pasal 16, dan pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f di pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.
500.000.000
(lima ratus juta rupiah).
3. Terhadap
pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau
kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Pasal 63 :
Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud
dalam pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan berupa :
a.
Perampasan
barang tertentu.
b.
Pengumuman
keputusan hakim.
c.
Pembayaran
ganti rugi.
d.
Perintah
penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen.
e. Kewajiban
penarikan barang dari peredaran.
f.
Pencabutan
izin usaha.
Sumber :