Selasa, 08 Januari 2019

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Oleh: Rizky Hermawan
Mahasiswa Prodi Akuntansi, Universitas Gunadarma

BAB I
PENDAHULUAN

1.1            Latar Belakang Masalah
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja /buruh dan pengusaha/majikan. Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Pada bab XII pasal 152 UU ketenagakerjaan disebutkan bahwa permohonan pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan dengan cara melakukan permohonan tertulis yang disertai dengan alasan dan dasar kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial menerima dan memberikan penetapan terhadap permohonan tersebut. Pekerja harus diberi kesempatan untuk membela diri sebelum hubungan kerjanya diputus. Pengusaha harus melakukan segala upaya untuk menghindari memutuskan hubungan kerja. Pengusaha dan pekerja beserta serikat pekerja menegosiasikan pemutusan hubungan kerja tersebut dan mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Jika perundingan benar-benar tidak menghasilkan kesepakatan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

1.2            Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, dapat dikemukakan perumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa alasan perusahaan memberhentikan karyawan dari pekerjaannya?
2.      Bagaimana proses pemberhentian karyawan?
3.      Bagaimana tanggung jawab perusahaan terhadap tenaga kerja yang telah di PHK?

1.3            Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dalam penulisan ini adalah:
1.      Untuk mengetahui alasan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja
2.      Untuk mengetahui prosedur pemutusan hubungan kerja
3.      Untuk mengetahui tanggung jawab perusahaan terhadap pemutusan hubungan kerja

1.4            Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dalam penulisan ini adalah:
Sebagai bahan referensi bagi artikel yang sejenis dalam lingkup yang lebih luas dan dapat pula digunakan sebagai bahan pertimbangan penulisan artikel lanjutan dalam rangka menuju kesempurnaan.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1       Penelitian Terdahulu
Beberapa hasil penelitian terdahulu yang berhubungan dengan penelitian ini adalah sebagai berikut:

Tabel 2.1
Penelitian Terdahulu

No
Nama
Judul
Kesimpulan
1
Sri Zulhartati
PENGARUH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP KARYAWAN PERUSAHAAN
Karyawan itu berhenti, ada yang didasarkan permintaan sendiri, tapi ada juga atas alasan karena peraturan yang sudah tidak memungkinkan lagi karyawan tersebut meneruskan pekerjaannya. Akibat dari pemberhentian berpengaruh besar terhadap pengusaha maupun karyawan.
2
Haryanto F Rosyid
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA: MASIHKAH MENCEMASKAN?

Pemutusan Hubungan Kerja merupakan suatu hal yang pada beberapa tahun yang lalu merupakan suatu kegiatan yang sangat ditakuti oleh karyawan yang masih aktif bekerja.
3
Mawey Z. Alfa, Sri Murni, Ferdy Roring

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARYAWAN PADA PT. PLN (PERSERO) RAYON MANADO UTARA

Manusia merupakan asset penting bagi suatu organisasi yang menggerakkan sumber daya lain dalam organisasi. Hal tersebut membuat perusahaan menyadari peran penting Sumber Daya Manusia yang dikenal sebagai karyawan organisasi. Hasil penelitian menunjukan faktor pribadi, budaya perusahaan, dan kepuasan kerja secara bersama berpengaruh positif dan signifikan terhadap pemutusan hubungan kerja karyawan.
4
Erni Dwita Silambi
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DITINJAU DARI SEGI HUKUM (STUDI KASUS PT. MEDCO LESTARI PAPUA)

Pemutusan Hubungan Kerja Yang dilakukan oleh PT. Medco termasuk perselisihan hubungan industrial yang pemutusannya harus melalui prosedur yang berlaku dan hal itu sebenarnya sudah dilakukakn oleh pihak perusahaan yakni dengan melakukan perundingan dengan para karyawan dan kasus inipun sudah ditanagani oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Merauke yang dalam hal ini sebagai fasilitator untuk menyelesaikan
pemutusan Hubungan Kerja tersebut.
5
Jabbal Apriawal
RESILIENSI PADA KARYAWAN
YANG MENGALAMI PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA (PHK)
Masalah ketenagakerjaan yang dihadapi oleh individu dewasa ini semakin kompleks. Salah satunya adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan suatu hal yang sangat ditakuti oleh karyawan yang masih aktif dalam bekerja sehingga memerlukan suatu kemampuan dalam menghadapi dan mengatasinya.
6
Nikodemus Maringan
TINJAUAN YURIDIS
PELAKSANAAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SECARA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN MENURUT UNDANG - UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan harus sesuai dengan
Undang - Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mennyatakan bahwa
Pemutusan hubungan kerja dilakukan dalam beberapa proses yaitu mengadakan musyawarah
antara karyawan dengan perusahaan.
7
Siti Aisyah
PENGARUH KEBIJAKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP MOTIVASI KERJA DAN DISIPLIN
KERJA PADA KARYAWAN TAMBANG BATU BARA PT. RYAN EKA PRATAMA SAMBOJA
Terdapat pengaruh signifikan antara kebijakan pemutusan hubungan kerja dengan motivasi kerja dan disiplin kerja karyawan di PT. Ryan Eka Pratama Samboja. Artinya, semakin tinggi tingkat kebijakan pemutusan hubungan kerja maka semakin tinggi pula motivasi kerja dan disiplin kerja karyawan.


BAB III
PEMBAHASAN

3.1            Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja /buruh dan pengusaha/majikan. Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Pada bab XII pasal 152 UU ketenagakerjaan disebutkan bahwa permohonan pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan dengan cara melakukan permohonan tertulis yang disertai dengan alasan dan dasar kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

3.2            Alasan Pemberhentian Karyawan Pada Perusahaan
Pemutusan hubungan kerja (PHK) pada prinsipnya dapat terjadi kalau salah satu pihak merasa rugi bila hubungan kerja tersebut diteruskan. Dengan demikian, pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena keinginan karyawan, keinginan perusahaan dan keinginan kedua belah pihak. Ada beberapa alasan yang menyebabkan seseorang berhenti atau putus hubungan kerjanya dengan perusahaan, ada yang bersifat karena peraturan undang-undang dan ada juga karena keinginan pengusaha, agar tidak terjadi hal yang semena-mena yang dilakukan pengusaha, maka pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang berkaitan dengan pemberhentian karyawan.
Ada tiga penyebab yang mengakibatkan timbulnya pemberhentian seseorang dari hubungan kerja, yakni:
1.      Keinginan Perusahaan
Pemberhentian seseorang dari hubungan kerja yang disebabkan keinginan perusahaan antara lain seperti tidak cakap dalam masa percobaan, alasan mendesak, penahanan karyawan karena terlibat tindak pidana, sakit yang berkepanjangan, usia lanjut karyawan, penutupan badan usaha.
2.      Keinginan Karyawan
Pemberhentian hubungan kerja yang disebabkan keinginan karyawan sendiri antara lain seperti ketidaktepatan dalam pemberian tugas, alasan mendesak dan sebagainya.
3.      Penyebab lainnya
Selain karena keinginan perusahaan dan keinginan karyawan, penyebab pemutusan hubungan kerja dapat disebabkan dalam bentuk lain, antara lain karyawan meninggal dunia atau habis masa hubungan kerjanya.

3.3            Prosedur Pemberhentian Hubungan Kerja
Adapun beberapa cara yang dilakukan dalam proses pemberhentian karyawan, antara lain:
1.     Bila kehendak perusahaan dengan berbagai alasan untuk memberhentikan dari pekerjaannya perlu ditempuh terlebih dahulu: Adakan musyawarah antara karyawan dengan perusahaan, apabila musyawarah menemui jalan buntu maka jalan terakhir ialah melalui pengadilan atau instansi yang berwenang memutuskan perkara.
2.  Bagi karyawan yang melakukan pelanggaran berat dapat langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada Dinas terkait yang berwenang.
3.  Bagi karyawan yang akan pensiun dapat diajukan sesuai dengan peraturan. Demikian pula terhadap karyawan yang akan mengundurkan diri atau atas kehendak karyawan diatur atas sesuai dengan peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan.

3.4            Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Pemberhentian Tenaga Kerja
Alasan PHK berperan besar dalam menentukan apakah pekerja tersebut berhak atau tidak atas uang pesangon, uang perhargaan, dan uang penggantian hak. Peraturan mengenai uang pesangon, uang perhargaan dan uang penggantian hak diatur dalam pasal 156, pasal 160 sampai pasal 169 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut UU no. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, pihak perusahaan dapat bertanggung jawab dalam berbagai kondisi seperti dibawah ini:
1.      Pengunduran diri secara baik-baik atas kemauan sendiri
2.      Pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri karena berakhirnya hubungan kerja
3.      Pengunduran diri karena mencapai usia pensiun
4.      Pekerja melakukan kesalahan berat
5.      Pekerja ditahan pihak yang berwajib
6.      Perusahaan bangkrut atau mengalami kerugian
7.      Pekerja mangkir terus menerus
8.      Pekerja meninggal dunia
9.      Pekerja melakukan pelanggaran
10.  Perubahan status, penggabungan, pelemburan atau perubahan pemilikan
11.  Pemutusan hubungan kerja karena alasan efisiensi


BAB IV
KESIMPULAN

Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja yang dilakukanoleh perusahaan harus sesuai dengan undang - undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mennyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan dalam beberapa proses yaitu mengadakan musyawarah antara karyawan dengan perusahaan, bila menemui jalan buntu maka jalan terakhir adalah melalui pengadilan untuk memutuskan perkara. Bagi karyawan yang bermasalah melakukan pelanggaran berat, langsung diserahkan kepada pihak kepolisian tanpa meminta ijin kepada pihak yang berwenang. Dan untuk karyawan yang akan pensiun dapat diajukan sesuai dengan peraturan. Demikian pula karyawan yang mengundurkan diri diatur sesuai dengan peraturan perusahaan dan perundang - undangan.
Sebagai tanggung jawab perusahaan terhadap tenaga kerja yang telah di PHK dimana dalam undang - undang mengharuskan atau mewajibkan perusahaan untuk memberikan uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak. Dan Peraturan mengenai uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak diatur dalam pasal 156, pasal 160 sampai pasal 169 UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


DAFTAR PUSTAKA









1 komentar: