Rabu, 19 April 2017

HUKUM PERDATA, HUKUM PERIKATAN, HUKUM PERJANJIAN



A.    PENGERTIAN HUKUM PERDATA

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Hukum perdata merupakan induk dari beberapa bidang ilmu hukum lainnya, seperti hukum dagang, hukum perikatan, hukum perusahaan, dan masih banyak lagi yang lainnya. Bidang-bidang kajian ilmu hukum tersebut menginduk pada hukum perdata yang terutama bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dengan demikian, hukum perdata memiliki kajian yang sangat luas terutama bila dibandingkan dengan bidang kajian ilmu hukum lainnya yang menginduk pada hukum perdata itu sendiri.

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’ yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.

Pengertian dan Hukum Perdata di Indonesia

Hukum Perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesia atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer. BW/KUHPer sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing.

Namun demikian berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia (azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat di dalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia. Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.

Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.

Yang dimaksud dengan Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana. Untuk Hukum Privat materiil ini ada juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil.

Dan pengertian dari Hukum Privat adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungan terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.

Disamping Hukum Privat materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formiil yang lebih dikenal sekarang dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam.

Sistematika Hukum Perdata di Indonesia dalam KUH Perdata dibagi dalam 4 buku yaitu :
  1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
  2. Buku 2 tentang Benda
  3. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
  4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs

Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian :

·         Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht) :
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum), tentang umur, kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, tempat tinggal (domisili) dan sebagainya.

·         Hukum Keluarga (familierecht) :
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan anak, perwalian, curatele, dan sebagainya.

·         Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht) :
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian, milik, gadai dan sebagainya.

·         Hukum Waris (erfrecht) :
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia, dengan perkataan lain: hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

Contoh Kasus Hukum Perdata tentang Perceraian Farhat Abbas dan Nia

Proses perceraian Farhat Abbas dengan penyanyi Nia Daniati mengalami ganjalan, karena belum menemukan titik penyelesaian masalah pembagian harta gono gini. Kedua pihak, dalam sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan, 12 Maret 2014, sepakat untuk bercerai dan belum menemukan kesepakatan mengenai harta gono gini dan jaminan nafkah.

“Dalam kasus ini ada dua masalah yang ingin diselesaikan. Cerai dan harta gono gini. Ada dua minggu berbicara tentang gono gini, yang belum berhasil” kata Abdul pengacara Nia Daniati di PA Jakarta Selatan. Menurut Abdul, selama dua minggu ini ia dan kliennya menunggu jawaban dari pihak Farhat untuk masalah gono gini tersebut. “Selama dua minggu ini menunggu dari pihak Farhat dan lawyer-nya,” kata Abdul. “Dalam perkawinan memang itu harta bersama” kata Abdul lagi.

Miftaahu Jannah, pengacara Farhat Abbas, mengungkapkan kliennya tidak mampu membiayai Nia Daniati Rp 100 juta per bulan. Yang mampu diberikan Farhat adalah Rp 7 juta per bulan. “Dia yang buat dia yang tanda tangan. Seharusnya komit dengan omongan janjinya apalagi itu semua tertulis” katanya Nia Daniati. Saat ditanya lebih lanjut tentang apa yang sebenarnya menyebabkan Farhat tidak mampu memberikan nafkah Rp 100 juta kepada Nia, ia pun enggan menanggapinya.

“Pembagian harta, rumah atas nama Nia, rumah itu atas nama dia, dan ada juga mobil. Kemarin belum ada titik temu itu. Farhat ingin membagi dua kalau masalah rumah” jelas Abdul. “Kecuali mobil, mobil semuanya ke Nia, hanya rumah yang dimusyawarahkan” lanjutnya. Sebelum mendapatkan harta gono gini berupa rumah, Nia, dikatakan oleh Abdul, tak akan pergi dari kediamannya di Jakarta, yang telah dihuninya sejak 2002 itu. “Selama belum dibagi, Nia tetap tinggal di rumah itu. Farhat minta dijual dan dibagi dua, tapi Nia memertahankan rumah itu” terang Abdul.

Tekad artis Nia Daniati mengakhiri hidup berumah tangga dengan Farhat Abas sudah bulat. Tak cuma itu saja, pelantun Gelas Gelas Kaca tersebut juga keukeuh menuntut janji uang nafkah untuk anak mereka Rp 100 juta per bulan.

“Sidang hari dengan agenda kesimpulan dari masing-masing pihak. Dari kami sendiri Nia Daniati tetap pada keputusan untuk bercerai dan menuntut nafkah 100 juta rupiah per bulan untuk anaknya” kata Abdul Rahim Hasibuan. Abdul Rahim mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan uang nafkah Rp 100 juta per bulan untuk Angga yang berusia 10 tahun seperti yang pernah dijanjikan Farhat pada Nia.

“Kalau hanya cuma minta cerai hari ini bisa diputus, tapi kan kami menuntut apa yang pernah dijanjikan Farhat sebelumnya, karena dalam persidangan Farhat hanya menyanggupi Rp 7 juta per bulan. Masa cuma segitu? Uang Rp 7 juta buat jajan anak saya aja nggak cukup” katanya.

Belum adanya kesepakatan soal uang nafkah anak dan hal-hal terkait soal perceraian mereka, maka majelis hakim memberi waktu untuk membahas hal tersebut. Sidang kembali akan dilanjutkan pada tanggal 4 Juni 2014. ”Jadi majelis memberi waktu, siapa tahu di antara mereka ada kesepakatan lain. Dan sidang tanggal 4 Juni nanti pembacaan putusan sidang” kata Abdul Rahim.

Penyelesaiannya

Di Pengadilan Agama sesuai dengan pasal 31 PP No 9/1975, Pasal 130 HIR yang berisi tuntutan yang diminta oleh istri di kabulkan oleh hakim, sebelum putusan akhir dijatuhkan hakim, dapat diajukan pula gugatan provisional di Pengadilan Agama untuk masalah yang perlu kepastian segera (Gugatan Provisional (pasal 77 dan 78 UU No.7/89)) sehubungan dengan permasalahan perceraian Farhat Abbas yang menyangkut biaya hidup/nafkah istri dan anaknya yang sudah seharusnya diberikan oleh suami.

Berdasarkan putusan Ketua majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Farhat Abbas dan Nia Daniati resmi bercerai. Namun sayang, keduanya tidak tampak menghadiri sidang terakhirnya itu. “Sidang tadi sudah terakhir tentang putusan perkara gugatan kita, di mana putusannya perceraian, diputuskan cerai talak satu, dikabulkan gugatan kita” ujar kuasa hukum Nia, Indra Syahnun Lubis, usai menjalani sidang di PA Selatan (4/6/2014). Lebih lanjut Indra menjelaskan bahwa hakim juga telah menyerahkan hak asuh anak kepada Nia, serta Farhat harus membiayai Rp 15 juta perbulan. “Masalah anak diserahkan ke Nia, dan bayar Rp 15 juta perbulan untuk anak, di luar pendidikan dan kesehatan. Masalah harta masih dikuasai Nia Daniati” jelasnya.

B.    HUKUM PERIKATAN

Pengertian Hukum Perikatan

Asal kata perikatan dari obligation (latin), obligation (Perancis, Inggris) Verbintenis (Belanda = ikatan atau hubungan). Selanjutnya Verbintenis mengandung banyak pengertian, di antaranya: Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.

Perjanjian adalah peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini maka timbullah suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Intinya, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian menganut sistim terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.

1.      Dasar Hukum Perikatan

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :

a.   Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
b.   Perikatan yang timbul undang-undang.

Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata: ”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen).

c.   Perikatan terjadi karena undang-undang semata.

Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu: kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk dalam sumber-sumber perikatan.

d.   Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia.

Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwarneming).

2.      Asas –Asas dalam Hukum Perikatan

Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.

a.                  Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

b.                  Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.

Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu sebagai berikut:

a.                  Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
b.                  Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
c.                   Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
d.                  Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

3.      Wanprestrasi dan Akibat - Akibatnya

Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia (alpa) atau ingkar janji. Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :

·         Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
·         Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
·         Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
·         Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Akibat - Akibat Wansprestasi :

Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :

·         Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi).
·         Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian.
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
·         Peralihan Risiko.
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.

C.     HUKUM PERJANJIAN

Peranan hukum yang kuat sangat dibutuhkan oleh suatu Negara untuk mewujudkan situasi Negara yang kondunsif dan berkomitmen. Indonesia merupakan salah satu Negara hukum dimana setiap tata cara pelaksanaan kehidupan didalamnya berlandaskan hukum. Mulai dari yang berbentuk tertulis maupun yang berbentuk abstrak dan dimana hukum tersebut dijalankan oleh pemerintah dan rakyatnya.

Apa Itu Hukum Perjanjian?

Salah satu bentuk hukum yang berperan nyata dan penting bagi kehidupan masyarakat adalah Hukum Perjanjian. Hukum perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain.Atau dapat juga dikatan hukum perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal. Dalam hal ini, kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjian tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak.

Kenapa Diciptakan Hukum Perjanjian?

Dapatkah anda membayangkan resiko apa yang akan terjadi pada transaksi pinjam meminjam apabila tidak ada perjanjian yang jelas? Salah satu kemungkinan yang akan terjadi adalah salah satu pihak akan mangkir dari tanggung jawab untuk membayar kewajibannya. Inilah salah satu penyebab mengapa dikeluarkannya hukum perjanjian. Hukum perjanjian dikeluarkan dengan tujuan agar semua proses kerjasama yang terjadi dapat berjalan dengan lancar dan untuk mengurangin resiko terjadinya penipuan atau hal apapun yang beresiko merugikan salah satu pihak. Peranan hukum disini adalah sebagai pengatur atau sebagai penunduk para pelaku hukum agar tetap bertindak sesuai peraturan yang telah ditentukan, dan tentunya peraturan yang dimaksud adalah peraturan yang berlandaskan UUD. Contohnya Pasal 13 ayat 20 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.

Untuk Siapa Hukum Perjanjian Di Tujukan? Dan Kapan Terjadinya?

Hukum perjanjian dilakukan oleh dua pihak yang saling bekerjasama. Ketika merka sepakat untuk melakukan kerja dengan disertai beberapa syarat (perjanjian) maka pada saat itu sudah terjadi hukum perjanjian. Sebagai contoh dan untuk memudahkan dalam penalaran, misalnya pada pasar uang hukum perjanjian dilakukan oleh kedua belah pihak, yaitu investor dan emiten. Dikeluarkannya hukum perjanjian adalah untuk melindungi investor dari berbagai resiko yang mungkin akan terjadi. Hukum perjanjian tidak hanya menyangkut masalah ekonomi. Hukum perjanjian juga mengatur berbagai kerjasama yang menyangkut dua pihak yang terkait. Misalnya hubungan antar Negara (bilateral maupun multilateral), pengalihan kekuasaan, mengatur harta warisan, perjanjian kontrak kerja, perjanjian perdamaian. Di Indonesia, tidak semua perjanjian yang isinya merupakan kesepakan murni antara dua belah pihak. Tetapi ada juga beberapa perjanjian yang didalamnya terdapat campur tangan pemerintah.

Bagaimana Proses Terjadinya Hukum Perjanjian?

Hukum perjanjian merupakan suatu yang terbentuk dengan mempertimbangkan berbagai  aspek yang akan terkait didalamnya. Berikut akan dijelaskan proses terjadinya atau bagaimana terjadinya hukum perjanjian. Berikut ini akan dijelaskan bagaimana proses terbentuknya hukum perjanjian.

Hukum perjanjian terbentuk dengan beberapa asas-asas perjanjian :

1.      Asas Itikad Baik

Dalam konteks ini, yang dimaksud dengan itikad baik adalah hukum perjanjian tersebut dibentuk dengan suatu tujuan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Yang diharapkan disini adalah kedua belah pihak memberikan seluruh kemampuan, usaha dan prestasi mereka sesuai dengan yang tertera di dalam surat perjanjian.

2.      Asas Konsensualitas

Dalam konteks ini, maksdunya adalah perjanjian tersebut sudah dinyatakan sah oleh kedua belah pihak dan bukan merupakan suatu perjanjian yang bersifat formalitas belaka.

3.      Perjanjian Berlaku sebagai Undang-undang

Dalam konteks ini, maksudnya adalah perjanjian yang telah dibuat dan sudah disahkan dianggap sebagai acuan yang mengikat kedua belah pihak untuk bertindak sesuai isi perjanjian.

4.      Asas Kepribadian

Dalam konteks ini, maksudnya adalah perjanjian tersebut dibuat hanya mengaitkan kedua belah pihak saja dan tidak ada pihak ketiga yang dirugikan akibat perjanjian tersebut.

5.      Kebebasan Berkontrak

Menyangkut :

1. Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian
2. Kebebasan untuk memilih dengan siapa akan melakukan perjanjian
3. Kebebasan untuk menetukan obyek perjanjian
4. Kebebasan untuk menentukan bentuk perjanjian

Apabila azas-azas diatas telah terpenuhi, maka hukum perjanjian dapan dapat dilaksanakan dengan membuat surat perjanjian yang melampirkan identitas kedua belah pihak dan obyek perjanjian, dan tidak lupa dilengkapi dengan materai. Apabila obyek perjanjian menyangkut masalah seperti warisan atau jual beli tanah, maka pengesahannya dilakukan dengan melibatkan notaris.

Sumber :









Tidak ada komentar:

Posting Komentar