A. PENGERTIAN HUKUM
PERDATA
Hukum Perdata
adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu
dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law)
dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau
hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal
pembagian semacam ini.
Hukum perdata
merupakan induk dari beberapa bidang ilmu hukum lainnya, seperti hukum dagang,
hukum perikatan, hukum perusahaan, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Bidang-bidang kajian ilmu hukum tersebut menginduk pada hukum perdata yang
terutama bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dengan
demikian, hukum perdata memiliki kajian yang sangat luas terutama bila
dibandingkan dengan bidang kajian ilmu hukum lainnya yang menginduk pada hukum
perdata itu sendiri.
Sejarah
Hukum Perdata
Hukum perdata
Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan
hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’ yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum
yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua
kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum
dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua
kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus
hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814
Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS
Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M.
Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada
1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang
menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Pengertian
dan Hukum Perdata di Indonesia
Hukum Perdata di
Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian bedasarkan
Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesia atau
biasa disingkat sebagai BW/KUHPer. BW/KUHPer sebenarnya merupakan suatu aturan
hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum
golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur
asing.
Namun demikian berdasarkan
kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan
yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia (azas
konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat di dalam BW pada saat ini telah
diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan.
Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia. Kodifikasi KUH
Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui
Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.
Setelah Indonesia
Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945,
KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan
Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan
induk hukum perdata Indonesia.
Yang dimaksud
dengan Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di
dalam masyarakat.Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua
Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Untuk Hukum Privat materiil ini ada juga digunakan sebagai lawan dari militer
maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan
Hukum Privat materiil.
Dan pengertian
dari Hukum Privat adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur
hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari
masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung
hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam
hubungan terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum
Privat materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formiil yang lebih dikenal sekarang
dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang
memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di
lingkungan pengadilan perdata.Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia
sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam.
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia dalam
KUH Perdata dibagi dalam 4 buku yaitu :
- Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
- Buku 2 tentang Benda
- Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
- Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian :
·
Hukum
Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht) :
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek
hukum), tentang umur, kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, tempat tinggal
(domisili) dan sebagainya.
·
Hukum
Keluarga (familierecht) :
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan
seperti perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan anak, perwalian, curatele,
dan sebagainya.
·
Hukum
Harta Kekayaan (vermogenrecht) :
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti
perjanjian, milik, gadai dan sebagainya.
·
Hukum
Waris (erfrecht) :
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal
dunia, dengan perkataan lain: hukum yang mengatur peralihan benda dari orang
yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
Contoh Kasus Hukum
Perdata tentang Perceraian Farhat Abbas dan Nia
Proses perceraian Farhat Abbas dengan
penyanyi Nia Daniati mengalami ganjalan, karena belum menemukan titik
penyelesaian masalah pembagian harta gono gini. Kedua pihak, dalam sidang
Pengadilan Agama Jakarta Selatan, 12 Maret 2014, sepakat untuk bercerai dan
belum menemukan kesepakatan mengenai harta gono gini dan jaminan nafkah.
“Dalam kasus ini ada dua masalah yang
ingin diselesaikan. Cerai dan harta gono gini. Ada dua minggu berbicara tentang
gono gini, yang belum berhasil” kata Abdul pengacara Nia Daniati di PA Jakarta
Selatan. Menurut Abdul, selama dua minggu ini ia dan kliennya menunggu jawaban
dari pihak Farhat untuk masalah gono gini tersebut. “Selama dua minggu ini
menunggu dari pihak Farhat dan lawyer-nya,” kata Abdul. “Dalam perkawinan
memang itu harta bersama” kata Abdul lagi.
Miftaahu Jannah, pengacara Farhat
Abbas, mengungkapkan kliennya tidak mampu membiayai Nia Daniati Rp 100 juta per
bulan. Yang mampu diberikan Farhat adalah Rp 7 juta per bulan. “Dia yang buat
dia yang tanda tangan. Seharusnya komit dengan omongan janjinya apalagi itu
semua tertulis” katanya Nia Daniati. Saat ditanya lebih lanjut tentang apa
yang sebenarnya menyebabkan Farhat tidak mampu memberikan nafkah Rp 100 juta
kepada Nia, ia pun enggan menanggapinya.
“Pembagian harta, rumah atas nama Nia,
rumah itu atas nama dia, dan ada juga mobil. Kemarin belum ada titik temu itu.
Farhat ingin membagi dua kalau masalah rumah” jelas Abdul. “Kecuali mobil,
mobil semuanya ke Nia, hanya rumah yang dimusyawarahkan” lanjutnya. Sebelum
mendapatkan harta gono gini berupa rumah, Nia, dikatakan oleh Abdul, tak akan
pergi dari kediamannya di Jakarta, yang telah dihuninya sejak 2002 itu. “Selama
belum dibagi, Nia tetap tinggal di rumah itu. Farhat minta dijual dan dibagi
dua, tapi Nia memertahankan rumah itu” terang Abdul.
Tekad artis Nia Daniati mengakhiri
hidup berumah tangga dengan Farhat Abas sudah bulat. Tak cuma itu saja,
pelantun Gelas Gelas Kaca tersebut juga keukeuh menuntut janji uang nafkah
untuk anak mereka Rp 100 juta per bulan.
“Sidang hari dengan agenda kesimpulan
dari masing-masing pihak. Dari kami sendiri Nia Daniati tetap pada
keputusan untuk bercerai dan menuntut nafkah 100 juta rupiah per bulan untuk
anaknya” kata Abdul Rahim Hasibuan. Abdul Rahim mengatakan, pihaknya akan
memperjuangkan uang nafkah Rp 100 juta per bulan untuk Angga yang berusia 10
tahun seperti yang pernah dijanjikan Farhat pada Nia.
“Kalau hanya cuma minta cerai hari ini
bisa diputus, tapi kan kami menuntut apa yang pernah dijanjikan Farhat
sebelumnya, karena dalam persidangan Farhat hanya menyanggupi Rp 7 juta per
bulan. Masa cuma segitu? Uang Rp 7 juta buat jajan anak saya aja nggak cukup”
katanya.
Belum adanya kesepakatan soal uang
nafkah anak dan hal-hal terkait soal perceraian mereka, maka majelis hakim
memberi waktu untuk membahas hal tersebut. Sidang kembali akan dilanjutkan pada
tanggal 4 Juni 2014. ”Jadi majelis memberi waktu, siapa tahu di antara mereka
ada kesepakatan lain. Dan sidang tanggal 4 Juni nanti pembacaan putusan sidang”
kata Abdul Rahim.
Penyelesaiannya
Di Pengadilan Agama sesuai dengan
pasal 31 PP No 9/1975, Pasal 130 HIR yang berisi tuntutan yang diminta oleh
istri di kabulkan oleh hakim, sebelum putusan akhir dijatuhkan hakim, dapat
diajukan pula gugatan provisional di Pengadilan Agama untuk masalah yang perlu
kepastian segera (Gugatan Provisional (pasal 77 dan 78 UU No.7/89)) sehubungan
dengan permasalahan perceraian Farhat Abbas yang menyangkut biaya hidup/nafkah
istri dan anaknya yang sudah seharusnya diberikan oleh suami.
Berdasarkan putusan Ketua majelis
hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Farhat Abbas dan Nia Daniati resmi
bercerai. Namun sayang, keduanya tidak tampak menghadiri sidang terakhirnya
itu. “Sidang tadi sudah terakhir tentang putusan perkara gugatan kita, di mana
putusannya perceraian, diputuskan cerai talak satu, dikabulkan gugatan kita”
ujar kuasa hukum Nia, Indra Syahnun Lubis, usai menjalani sidang di PA Selatan (4/6/2014).
Lebih lanjut Indra menjelaskan bahwa hakim juga telah menyerahkan hak asuh anak
kepada Nia, serta Farhat harus membiayai Rp 15 juta perbulan. “Masalah anak
diserahkan ke Nia, dan bayar Rp 15 juta perbulan untuk anak, di luar pendidikan
dan kesehatan. Masalah harta masih dikuasai Nia Daniati” jelasnya.
B. HUKUM PERIKATAN
Pengertian Hukum
Perikatan
Asal kata perikatan
dari obligation (latin), obligation (Perancis, Inggris) Verbintenis
(Belanda = ikatan atau hubungan). Selanjutnya Verbintenis mengandung banyak
pengertian, di antaranya: Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di
antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi
dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
Perjanjian adalah
peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk
melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini maka timbullah suatu peristiwa
berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Intinya, hubungan perikatan
dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian
merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan, karena
hukum perjanjian menganut sistim terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota
masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.
1.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum
perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut
:
a. Perikatan yang timbul dari persetujuan
(perjanjian).
b. Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang
berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan
undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata:
”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja
(uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit
wet ten gevolge van’s mensen toedoen).
c.
Perikatan terjadi
karena undang-undang semata.
Perikatan yang
timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III,
yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara
orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga
yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar
dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula
sumber-sumber lain yaitu: kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen)
menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat),
penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk
dalam sumber-sumber perikatan.
d. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat
perbuatan manusia.
Perikatan terjadi
bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan
sukarela (zaakwarneming).
2.
Asas –Asas dalam Hukum Perikatan
Asas-asas dalam
hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas
kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
a.
Asas
Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338
KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat
adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya.
b.
Asas
konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata
sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan
sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan
dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Untuk sahnya suatu perjanjian
diperlukan empat syarat yaitu sebagai berikut:
a.
Kata
Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak
yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling
setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan
tersebut.
b.
Cakap
untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya
bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21
tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
c.
Mengenai
Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan
diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau
keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak,
sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
d.
Suatu
sebab yang Halal Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus
mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau
ketertiban umum.
3.
Wanprestrasi
dan Akibat - Akibatnya
Wansprestasi
timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang
diperjanjikan, misalnya ia (alpa) atau ingkar janji. Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
·
Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
·
Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak
sebagaimana yang dijanjikan.
·
Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
·
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Akibat - Akibat Wansprestasi :
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur
yang melakukan wansprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :
·
Membayar Kerugian yang Diderita
oleh Kreditur (Ganti Rugi).
·
Pembatalan Perjanjian atau
Pemecahan Perjanjian.
Di dalam pembatasan
tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah
pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
·
Peralihan Risiko.
Peralihan risiko
adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar
kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian
sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.
C.
HUKUM PERJANJIAN
Peranan hukum
yang kuat sangat dibutuhkan oleh suatu Negara untuk mewujudkan situasi Negara
yang kondunsif dan berkomitmen. Indonesia merupakan salah satu Negara hukum
dimana setiap tata cara pelaksanaan kehidupan didalamnya berlandaskan hukum. Mulai
dari yang berbentuk tertulis maupun yang berbentuk abstrak dan dimana hukum
tersebut dijalankan oleh pemerintah dan rakyatnya.
Apa Itu Hukum
Perjanjian?
Salah satu bentuk
hukum yang berperan nyata dan penting bagi kehidupan masyarakat adalah Hukum
Perjanjian. Hukum perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya suatu
pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain.Atau dapat juga dikatan hukum
perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji
kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal. Dalam hal ini, kedua belah pihak
telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjian tanpa adanya paksaan maupun
keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak.
Kenapa Diciptakan
Hukum Perjanjian?
Dapatkah anda
membayangkan resiko apa yang akan terjadi pada transaksi pinjam meminjam
apabila tidak ada perjanjian yang jelas? Salah satu kemungkinan yang akan
terjadi adalah salah satu pihak akan mangkir dari tanggung jawab untuk membayar
kewajibannya. Inilah salah satu penyebab mengapa dikeluarkannya hukum
perjanjian. Hukum perjanjian dikeluarkan dengan tujuan agar semua proses
kerjasama yang terjadi dapat berjalan dengan lancar dan untuk mengurangin
resiko terjadinya penipuan atau hal apapun yang beresiko merugikan salah satu
pihak. Peranan hukum disini adalah sebagai pengatur atau sebagai penunduk para
pelaku hukum agar tetap bertindak sesuai peraturan yang telah ditentukan, dan
tentunya peraturan yang dimaksud adalah peraturan yang berlandaskan UUD. Contohnya Pasal 13 ayat 20 KUH Perdata mengenai
syarat-syarat sahnya perjanjian.
Untuk Siapa Hukum
Perjanjian Di Tujukan? Dan Kapan Terjadinya?
Hukum perjanjian
dilakukan oleh dua pihak yang saling bekerjasama. Ketika merka sepakat untuk
melakukan kerja dengan disertai beberapa syarat (perjanjian) maka pada saat itu
sudah terjadi hukum perjanjian. Sebagai contoh dan untuk memudahkan dalam
penalaran, misalnya pada pasar uang hukum perjanjian dilakukan oleh kedua belah
pihak, yaitu investor dan emiten. Dikeluarkannya hukum perjanjian adalah untuk
melindungi investor dari berbagai resiko yang mungkin akan terjadi. Hukum
perjanjian tidak hanya menyangkut masalah ekonomi. Hukum perjanjian juga
mengatur berbagai kerjasama yang menyangkut dua pihak yang terkait. Misalnya
hubungan antar Negara (bilateral maupun multilateral), pengalihan kekuasaan, mengatur
harta warisan, perjanjian kontrak kerja, perjanjian perdamaian. Di Indonesia, tidak
semua perjanjian yang isinya merupakan kesepakan murni antara dua belah pihak. Tetapi
ada juga beberapa perjanjian yang didalamnya terdapat campur tangan pemerintah.
Bagaimana Proses
Terjadinya Hukum Perjanjian?
Hukum perjanjian
merupakan suatu yang terbentuk dengan mempertimbangkan berbagai aspek
yang akan terkait didalamnya. Berikut akan dijelaskan proses terjadinya atau
bagaimana terjadinya hukum perjanjian. Berikut ini akan dijelaskan bagaimana
proses terbentuknya hukum perjanjian.
Hukum perjanjian
terbentuk dengan beberapa asas-asas perjanjian :
1.
Asas Itikad Baik
Dalam konteks
ini, yang dimaksud dengan itikad baik adalah hukum perjanjian tersebut dibentuk
dengan suatu tujuan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Yang
diharapkan disini adalah kedua belah pihak memberikan seluruh kemampuan, usaha
dan prestasi mereka sesuai dengan yang tertera di dalam surat perjanjian.
2.
Asas Konsensualitas
Dalam konteks
ini, maksdunya adalah perjanjian tersebut sudah dinyatakan sah oleh kedua belah
pihak dan bukan merupakan suatu perjanjian yang bersifat formalitas belaka.
3.
Perjanjian Berlaku sebagai
Undang-undang
Dalam konteks
ini, maksudnya adalah perjanjian yang telah dibuat dan sudah disahkan dianggap
sebagai acuan yang mengikat kedua belah pihak untuk bertindak sesuai isi
perjanjian.
4.
Asas Kepribadian
Dalam konteks
ini, maksudnya adalah perjanjian tersebut dibuat hanya mengaitkan kedua belah
pihak saja dan tidak ada pihak ketiga yang dirugikan akibat perjanjian
tersebut.
5.
Kebebasan Berkontrak
Menyangkut :
1. Kebebasan
untuk membuat atau tidak membuat perjanjian
2. Kebebasan untuk
memilih dengan siapa akan melakukan perjanjian
3. Kebebasan
untuk menetukan obyek perjanjian
4. Kebebasan
untuk menentukan bentuk perjanjian
Apabila azas-azas
diatas telah terpenuhi, maka hukum perjanjian dapan dapat dilaksanakan dengan
membuat surat perjanjian yang melampirkan identitas kedua belah pihak dan obyek
perjanjian, dan tidak lupa dilengkapi dengan materai. Apabila obyek perjanjian
menyangkut masalah seperti warisan atau jual beli tanah, maka pengesahannya dilakukan
dengan melibatkan notaris.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar