A.
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah
peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur
tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya
kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum
dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh
pembelaan di depan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau
ketetapan / ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur
kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum dapat
dikelompokkan sebagai berikut :
·
Hukum berdasarkan
Bentuknya : Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis
·
Hukum berdasarkan
Wilayahnya : Hukum Local, Hukum Nasional dan Hukum
Internasional
·
Hukum berdasarkan
Fungsinya : Hukum Materil dan Hukum Formal
·
Hukum berdasarkan
Waktunya : Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex
Naturalis /
Hukum Alam
·
Hukum berdasarkan
Isinya : Hukum Publik, Hukum Antar Waktu dan Private.
Hukum
Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata
Negara,
Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan
Hukum
Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi
Hukum
Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan dan
Hukum
Waris
·
Hukum berdasarkan
Pribadi : Hukum Satu Golongan, Hukum Semua Golongan dan
Hukum Antar
Golongan
·
Hukum berdasarkan
Wujudnya : Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif
·
Hukum berdasarkan
Sifatnya : Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur
B.
PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia
dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan
timbulnya kelangkaan. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu :
1.
Hukum Ekonomi
Pembangunan, adalah seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misalnya hukum perusahaan dan
hukum penanaman modal)
2.
Hukum Ekonomi
Sosial, adalah seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misalnya hukum perburuhan dan hukum perumahan)
Contoh Hukum Ekonomi
:
1.
Jika harga
sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain akan ikut
merambat naik
2.
Apabila pada
suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hypermarket yang besar dengan harga
yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau took-toko kecil yang
berada disekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tiker
3.
Jika nilai kurs
Dollar Amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari
pinjaman luar negeri akan bangkrut
4.
Turunnya harga
elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjual kompor gas baik buatan dalam negeri
maupun luar negeri
5.
Semakin tinggi
bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang berdar akan menurun dan terjadi
penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum
C.
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
·
SUBYEK HUKUM,
adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak
dalam hukum. Subyek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum.
Subyek
hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1.
Subyek Hukum Manusia (Orang), adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang
sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subyek
hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia
yang tidak dapat dikatakan sebagai subyek hukum, seperti :
1)
Anak yang masih
dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah
2)
Orang yang berada
dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk dan pemboros
2.
Subyek Hukum Badan Usaha, adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh
hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subyek hukum, badan usaha
mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu :
1)
Memiliki kekayaan
yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2)
Hak dan kewajiban
badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat dibedakan
menjadi 2 macam, yaitu :
a)
Badan Hukum
Publik seperti Negara, Provinsi dan Kota/Kabupaten
b)
Badan Hukum
Perdata seperti Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi
·
OBYEK HUKUM, adalah
segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek dalam
suatu hubungan hukum. Obyek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak
yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis. Jenis obyek hukum berdasarkan
pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yaitu
:
1)
Benda Bergerak,
adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca
indera, terdiri dari benda berubah / berwujud
2)
Benda Tidak Terwujud, adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat
dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan. Contohnya
merk perusahaan, paten, dan hak cipta dalam lagu
D.
CONTOH KASUS HUKUM DALAM
EKONOMI
Produk
Ajinomoto. Bumbu penyedap rasa ini tersandung masalah kandungan zat babi.
Polemic ini membuat otoritas agama turun tangan. Masalah sensitive ini terjadi
karena Indonesia Negara Muslim terbesar di dunia. Pemerintah Gus Dur kala itu
meminta kasus ini jadi domain ilmiah, perlu ada investigasi keilmuan yang
otentik. Bukan dasar prasangka semata. Namun, produk ini terlanjur terkena cap
miring. Perusahaan lalu mengalami kerugian yang besar. Produk ditarik dari
pasaran dan citra yang tercoreng. Meski selang beberapa tahun kemudian, produk
ini kembali meluncurkan barang ke pasaran.
Kasus
hukum ekonomi yang di alami produk Ajinomoto ini tidak saja terkena kepada satu
produk melainkan merembet ke produk lainnya keluaran Ajinomoto. Padahal produk
dari perusahaan ini termasuk memiliki citra yang baik selama puluhan tahun.
Kejadian itu telah mencoret citra Ajinomoto yang selama ini baik-baik saja.
Apalagi kasus hukum ekonomi ini memasuki ranah prinsip agama yang sangat
sensitive seperti itu seorang muslim tidak mau mengambil resiko, apalagi bila
otoritas agama sampai turun tangan.
Pembuktian
secara ilmiah bahwa produk tersebut tidak mengandung lemak babi atau yang
mengandung lemak babi hanya produk dengan kode produksi tertentu misalnya,
tidak akan serta merta mampu memulihkan keadaan. Peristiwa penarikan seluruh
produk dari pasar saja bagi perusahaan merupakan kerugian yang tidak ternilai,
apalagi bila kasus hukum ekonomi tersebut benar-benar terbukti
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar