A.
Bentuk
Organisasi menurut Hanel, Ropke, dan di Indonesia
Menurut
Hanel :
• Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuaN
• Sub
sistem koperasi :
-
individu (pemilik dan konsumen
akhir)
-
Pengusaha Perorangan/kelompok (
pemasok /supplier)
-
Badan Usaha yang melayani anggota
dan masyarakat
Menurut
Ropke :
•
Identifikasi Ciri Khusus
-
Kumpulan sejumlah individu dengan
tujuan yang sama (kelompok koperasi)
-
Kelompok usaha untuk perbaikan
kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
-
Pemanfaatan koperasi secara
bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
-
Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub
sistem
-
Anggota Koperasi
-
Badan Usaha Koperasi
-
Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
·
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas
·
Rapat Anggota,
·
Wadah anggota untuk mengambil
keputusan
·
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan
tugas :
·
Penetapan Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
·
Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·
Pengesahan pertanggung jawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, pendirian dan
peleburan
B.
Hirarki
Tanggung Jawab dan Pola Manajemen Koperasi
·
Pengurus, adalah seseorang
yang mengelola koperasi dan usahanya, seperti :
1) Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
2) Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya
3) Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
4) Maintenance daftar anggota dan pengurus
5) Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
6) Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.
·
Pengelola, adalah karyawan
atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & professional, hubungannya dengan
pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh
pengurus.
·
Pengawas, adalah perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
Dengan UU
25 Th. 1992 pasal 39 yang bertuliskan:
-
Bertugas untuk melakukan
pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi,
-
Berwenang untuk meneliti catatan
yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pola manajemen koperasi
Pengertian
Manajemen
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan
bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan
anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya memang ini
adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses
untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk
mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik,
agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Rapat Anggota
- Koperasi merupakan kumpulan
orang atau badan hukum koperasi.
- Koperasi dimiliki oleh
anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan
masyarakat.
- Rapat anggota adalah tempat
di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu
tertentu.
- Setiap anggota koperasi
mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat
anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat
dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota
juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha
koperasi.
Pengurus Koperasi
- Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka
adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang
menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
- Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan
usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota.
Pengawas
- Tugas pengawas adalah
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan
tertulis tentang pemeriksaan.
- Pengawas bertindak sebagai
orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
- Syarat-syarat menjadi
pengawas yaitu:
- mempunyai kemampuan berusaha
- mempunyai sifat sebagai
pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai
pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
- Rajin bekerja, semangat dan
lincah.
- pengurus sulit diharapkan
untuk bekerja full time.
- Pengurus mempunyai tugas
penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
- Tugas manajer tidak dapat
dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh
ketekunan.
Manajer
- Peranan manajer adalah
membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola
sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
(to get things done by working with and through people).
Pendekatan Sistem pada Koperasi
- Menurut Draheim
koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang
dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus
dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan
neo klasik).
C.
Pengertian
Badan Usaha, Koperasi, CV, Firma dan PT
Badan Usaha
Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai
tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada
masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan
yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau
keuntungan
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
individu untuk kepentingan bersama. Koperasi mendasarkan kegiatannya pada
prinsip gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
CV (Commanditaire vennotschap)
atau Persekutuan Komanditer
CV merupakan badan usaha yang didirikan olah 2 (dua) sekutu orang
ataupun lebih, yang dimana sebagian merupakan sekutu aktif dan sebagian lainnya
lagi merupakan sekutu pasif.
Firma
Firma yaitu suatu Badan Usaha yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau
lebih, yang dimana setiap anggotanya mempunyai tanggung jawab penuh terhadap
perusahaan. .
PT (Perseroan Terbatas)
PT merupakan badan usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham,
tanggung jawabnya terhadap perusahaan bagi para pemiliknya hanya sebatas
sebesar saham yang dimiliki. Saat ini ada 2 (dua) macam PT yaitu PT Tertutup
dan PT terbuka
D.
Penjelasan
Tentang Koperasi
Tujuan Koperasi
Di Indonesia hukum dan peraturan yang telah ditetapkan pada tujuan
koperasi. Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 25 tahun 1992, tujuan
koperasi adalah :
·
Memajukan kesejahteraan anggota
koperasi dan masyarakat (Mempromosikan kesejahteraan anggota Koperasi dan
masyarakat).
·
Berpartisipasi dalam membangun
tatanan perekonomian nasional (Berpartisipasi dalam membangun tatanan
perekonomian nasional) dalam rangka menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil
dan dikembangkan dengan masih berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi dan Peran Koperasi
Dalam setiap organisasi memiliki fungsi tertentu dan peran, serta dengan
organisasi koperasi. Koperasi di Indonesia seharusnya berfungsi dan memiliki
peran sebagai berikut :
·
Mengembangkan dan membangun
kapasitas dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi.
·
Memainkan peran aktif (peran
aktif) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas hidup anggota
koperasi dan masyarakat.
·
Ekonomi mengkokohkan memperkuat
dan rakyat Indonesia sebagai dasar untuk ketahanan dan kekuatan ekonomi
nasional dengan koperasi sebagai landasan gurunya.
·
Mencoba untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Variabel Kinerja
Secara umum, variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat
perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari
kelembagaan (jumblah koperasi per provinsi, jumblah koperasi per jenis /
kelompok koperasi, jumblah koperasi aktif dan nonaktif), keanggotaan, volume
usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel – variabel tersebut
pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat
peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan
kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel
yang disajikan. Dengan demikian, variabel kinerja koperasi yang diuraikan pada
bab ini cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat
perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang
berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
·
Unit usaha simpan pinjam.
·
Perdagangan umum.
·
Perdagangan, perakitan, instalasi
hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
·
Kontraktor dan konsultan
bangunan.
·
Penerbitan dan percetakan.
·
Agrobisnis dan agroindustri.
·
Jasa pendidikan, konsultan dan
pelatihan pendidikan.
·
Jasa telekomunikasi umum.
·
Jasa teknologi informasi.
·
Biro jasa.
·
Jasa pengiriman barang.
·
Jasa transportasi.
·
Jasa pemasaran umum.
·
Jasa perbaikan kendaraan dan
elektronik.
·
Jasa pengembangan dan konsultan
olahraga.
·
Event organizer
·
Kerjasama dengan Badan Usaha
Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi
(BUK).
·
Klinik kesehatan dan apotek.
·
Desain grafis dan galeri seni.
E.
Sisa
Hasil Usaha Koperasi (SHU)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau
penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan
biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun
waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau
menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai
berikut :
·
SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan besarnya pembagian
kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota
sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·
Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin besar transaksi(usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Kesimpulan
Koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan.
Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama di antara anggota dan
para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat
serta membangun tatanan perekonomian nasional. Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak.
Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen
Koperasi juga
merupakan bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan
tetapi mencari kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan
harga terjangkau. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya.
Modal koperasi didapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Oleh karena
itu, dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar