Senin, 03 Oktober 2016

KONSEP KOPERASI


A.    Konsep Koperasi

Konsep Koperasi adalah suatu bentuk dan susunan dari koperasi itu sendiri. Secara umum, kita mengambil pengertian dari seseorang bernama Munkner dari University of Marburg, Jerman. Koperasi dibedakan atas dua konsep: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan (seorang buat semua dan semua buat orang). Konsep koperasi dibagi menjadi tiga yaitu :

      1)      Konsep Koperasi Barat
       Yaitu merupakan organisasi ekonomi, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
       mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
       anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun
       perusahaan koperasi.

      2)      Konsep Koperasi Sosialis
       Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
       merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut koperasi ini,
       koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk
       mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis. Tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor
       produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif.

      3)      Konsep Koperasi Negara Berkembang
       Yaitu koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
       pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Tujuan koperasi adalah meningkatkan
       kondisi sosial ekonomi anggotanya.

B.   Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi

Ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan tujuan atas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup cara berpikir seseorang atau suatu golongan paham, teori, dan tujuan yang terpadu merupakan satu program sosial politik. Dapat dikatakan: ”Paham yang menjiwai, memberikan arah untuk mencapai tujuan dari koperasi secara mendalam”. Merupakan tuntunan berpikir, berpedoman bertindak dari paham koperasi untuk menuju tercapainya cita-cita koperasi. Koperasi sebagai suatu system ekonomi mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat 1 bahwa perekomonian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa membangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi suatu Negara tidak dapat dipisahkan dari system perekomonian dari Negara yang bersangkutan.

Aliran Koperasi

Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu: aliran yardstick, aliran sosialis, aliran persemakmuran (Commonwealth). Berikut adalah perbedaan metode aliran koperasi :

           1)    Aliran Yardstick
-      Pemerintah tidak ikut melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
-        Aliran ini dapat dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang
menganut perekonomian Liberal.
-        Koperasi menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
-   Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama pada negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat, seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll.

           2)    Aliran Sosialis
-        Pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
-     Koperasi ini di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
-        Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

           3)    Aliran Persemakmuran
-  Hubungan Pemerintah dengan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
-        Koperasi sebagai alat yang efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
-      Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat yang strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.

C.   Sejarah Perkembangan Koperasi

Sejarah Lahirnya Koperasi

Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Perkembangan koperasi di Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris.

Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kopenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi.

The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.

Revolusi industri di Perancis juga mendorong berdirinya koperasi. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Perancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.

Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional.

Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.

Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “dua masa”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.

Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja Patih Purwokerto (Banyumas) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg, mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen. Gerakan koperasi juga semakin meluas dengan adanya berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga (koperasi konsumsi). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi.

Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasarkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.

Kehancuran koperasi di Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memanfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi. Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia), koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriaatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia, lalu Jepang mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus, namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya, lalu ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.

Keputusan penting dalam Kongres I antara lain :
           a)      Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) di Tasikmalaya.
           b)      Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
           c)      Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi.

Pada bulan Juli 1953 diadakan Kongres Koperasi ke II di Bandung, keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
           a)      Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
           b)      SOKRI di ubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia.

Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta, keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut adalah :
           a)      Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
           b)      Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.

Undang-undang perkoperasian yang dipakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.

Kelebihan koperasi, yaitu :
1.   Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk
      masyarakat pada umumnya.
2.   Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.   Membantu membuka lapangan pekerjaan.
4.   Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
5.   Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rangka mengembangkan koperasi.

Kelemahan koperasi, yaitu :
1.   Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
2.   Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha
      lain.
3.   Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.

 
KESIMPULAN

  • Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Konsep koperasi dibagi menjadi tiga, yaitu :
             1)      Konsep Koperasi Barat
             2)      Konsep Koperasi Sosialis
             3)      Konsep Koperasi Negara Berkembang
  • Ideologi adalah sebagai kumpulan konsep yang dijadikan tujuan atas pendapat yang memberikan arah untuk kelangsungan hidup cara berpikir seseorang atau suatu golongan paham, teori, dan tujuan yang terpadu merupakan satu program sosial politik untuk menuju tercapainya cita-cita koperasi
  •  Aliran koperasi terbagi menjadi 3 macam, yaitu:
             1)      Aliran Yardstick, Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh
                   bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat.
             2)      Aliran Sosialis, Pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
             3)      Aliran Persemakmuran, Hubungan Pemerintah dengan koperasi bersifat Kemitraan.
  • Koperasi modern yang berkembang ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari dan sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris
  • Sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “dua masa”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan


Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar