A. Undang-undang
Otonomi Daerah
Beberapa aturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah :
·
UU No. 5 Tahun 1974, Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah
·
UU No. 22 Tahun 1999, Pemerintahan Daerah
·
UU No. 25 Tahun 1999, Perimbangan Keuangan Pemerintah
Pusat dan Daerah
·
UU No. 32 Tahun 2004, Pemerintahan Daerah
·
UU No. 33 Tahun 2004, Perimbangan Keuangan Pemerintah
Pusat dan Daerah
·
Perpu No. 3 Tahun 2005, Perubahan UU No. 32 Tahun 2004
Pemerintahan Daerah
·
UU No. 12 Tahun 2008, Perubahan UU No. 32 Tahun 2004
Pemerintahan Daerah
B. Perubahan
Penerimaan Daerah dan Peranan Pendapatan Asli Daerah
Secara sederhana,
perubahan APBD dapat diartikan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan
rencana keuangannya dengan perkembangan yang terjadi. Perkembangan dimaksud
bisa berimplikasi pada meningkatnya anggaran penerimaan maupun pengeluaran,
atau sebaliknya. Namun, bisa juga untuk mengakomodasi pergeseran-pergeseran
dalam satu SKPD.
Perubahan atas setiap
komponen APBD memiliki latar belakang dan alasan berbeda. Ada perbedaan alasan
untuk perubahan anggaran pendapatan dan perubahan anggaran belanja. Begitu juga
untuk alasan perubahan atas anggaran pembiayaan, kecuali untuk penerimaan pembiayaan
berupa SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu), yang memang menjadi
salah satu alasan utama merngapa perubahan APBD dilakukan.
Perubahan atas
pendapatan, terutama PAD bisa saja berlatarbelakang perilaku oportunisme para
pembuat keputusan, khususnya birokrasai di SKPD dan SKPKD. Namun, tak jarang
perubahan APBD juga memuat preferensi politik para politisi di parlemen daerah
(DPRD). Anggaran pendapatan akan direvisi dalam tahun anggaran yang sedang
berjalan karena beberapa sebab, diantaranya karena (a) tidak terprediksinya
sumber penerimaan baru pada saat penyusunan anggaran, (b) perubahan kebijakan
tentang pajak dan retribusi daerah, dan (c) penyesuaian target berdasarkan
perkembangan terkini. Ada beberapa kondisi yang menyebabkan mengapa perubahan
atas anggaran pendapatan terjadi, di antaranya :
·
Target pendapatan dalam APBD underestimated (dianggarkan
terlalu rendah). Jika sebuah angkat untuk target pendapatan sudah ditetapkan
dalam APBD, maka angka itu menjadi target minimal yang harus dicapai oleh
eksekutif. Target dimaksud merupakan jumlah terendah yang “diperintahkan” oleh
DPRD kepada eksekutif untuk dicari dan menambah penerimaan dalam kas daerah.
·
Alasan penentuan target PAD oleh SKPD dapat dipahami
sebagai praktik moral hazard yang dilakukan agency yang
dalam konteks pendapatan adalah sebagai budget minimizer. Dalam
penyusunan rancangan anggaran yang menganut konsep partisipatif, SKPD mempunyai
ruang untuk membuat budget slack karena memiliki keunggulan
informasi tentang potensi pendapatan yang sesungguhnya dibanding DPRD.
·
Jika dalam APBD “murni” target PAD underestimated, maka
dapat “dinaikkan” dalam APBD Perubahan untuk kemudian digunakan sebagai dasar
mengalokasikan pengeluaran yang baru untuk belanja kegiatan dalam APBD-P.
Penambahan target PAD ini dapat diartikan sebagai hasil evaluasi atas
“keberhasilan” belanja modal dalam mengungkit (leveraging) PAD,
khususnya yang terealiasai dan tercapaioutcome-nya pada tahun
anggaran sebelumnya.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan
otonomi daerah, PAD seharusnya merupakan sumber utama keuangan daerah dalam
membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan, sedangkan kekurangan pendanaan
ditunjang dari dana perimbangan. Namun dalam kenyataannya, dana perimbangan
merupakan sumber dana utama pemerintah daerah.
Untuk mengetahui tujuan dari peranan
pendapatan ini adalah :
·
Untuk mengetahui peranan PAD sebagai sumber penerimaan
dalam pembiayaan APBD
·
Untuk mengetahui peranan DAU sebagai sumber penerimaan
dalam pembiayaan APBD
·
Untuk mengetahui usaha pemerintah
meningkatkan Pendapatan Asli Daera
·
Untuk mengetahui kendala yang dihadapi pemerintah
meningkatkan PAD
·
Untuk mengetahui usaha pemerintah mengatasi kendala
dalam peningkatan PAD
Hasil penelitian menunjukkan bahwa :
·
Peranan PAD dalam APBD memberikan kontribusi rata-rata
pertahunya 7,49 persen dengan adanya peningkatan kontribusi di tiap tahunya
yaitu tertinggi pada tahun 2011 dengan kontribusi sebesar 9,37 persen
·
Peranan DAU dalam APBD memberikan kontribusi rata-rata
pertahunya 66,38 persen
Hal ini mengindikasikan bahwa
pemerintah lebih banyak menggunakan DAU daripada PAD untuk belanja
daerah. Secara umum kebijakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor
pajak yang dilakukan oleh pemerintah merupakan kebijakan dalam bentuk
intensifikasi. Sedangkan kendala yang dihadapi pemerintah untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah antara lain masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat
dalam membayar pajak daerah maupun retribusi daerah. Usaha pemerintah dalam hal
mengatasi kendala dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah dilakukan melalui
intensifikasi dan ekstensifikasi.
C. Pembangunan
Ekonomi Regional
Pembangunan ekonomi
regional merupakan suatu tindakan yang dilakukan pemerintah daerah untuk
memajukan kondisi perekonomian daerah itu. Walaupun di daerah namun kondisi dan
kegiatan ekonominya harus diawasi agar berjalan dengan baik. Pemerintah daerah
melakukan berbagai cara agar ekonomi daerah itu berjalan baik bahkan dapat
lebih maju dari daerah yang lainnya. Salah satu caranya itu dengan meningkatkan
sumber daya manusia agar mampu memanfaatkan SDA , penetapan pajak daerah , dan
menarik para investor agar mau berinvestasi di daerah itu. Dengan bantuan
otonomi daerah ini setiap daerah sekarang mampu menentukan sendiri bagaiman
caranya agar ekonomi regional mereka terus maju.
D. Faktor-faktor
Penyebab Ketimpangan
Dalam setiap daerah
pasti mengalami permasalahan yang terjadi baik antar wilayah maupun hanya
wilayah itu saja. Seperti halnya dalam bidang ekonomi ada masanya mengalami
ketimpangan antar wilayah. Ketimpangan itu terjadi karena beberapa faktor.
Berikut faktor-faktor yang menyebabkan Ketimpangan :
(1) Konsentrasi
Pembangunan Ekonomi
Setiap ekonomi daerah berbeda-beda
tergantung dengan seberapa kuat pemerintahan daerahnya melakukan usaha agar
daerah memiliki pendapatan daerah yang tinggi. Namun jika satu daerah memiliki
pendapatan daerah yang tinggi sedangkan daerah lainnya memliki pendapatan
rendah karena pemerintah daerahnya tidak terkonsentrasi pada pembangunan
ekonomi , hal itu menimbulkan ketimpangan antar wilayah/daerah.
(2) Alokasi
Investasi
Investasi yang dilakukan pihak asing di
daerah juga menyebabkan ketimpangan karena tidak semua investor mau
berinvestasi di daerah tergantung oleh SDA yang tersedia dan infrastruktur yang
memadai.
(3) Perbedaan
Sumber Daya Alam
Perbedaan SDA yang dimiliki juga
menimbulkan ketimpangan karena tidak semua daerah memiliki sumber daya alam.
(4) Kurang
Lancarnya Perdagangan Antar Provinsi
Tidak semua daerah dapat melakukan
kegiatan perdagangan dengan lancar dan mudah. Di daerah tidak seperti di kota
yang masih terbatais oleh transportasi dan komunikasi yang memadai sehingga
menimbulkan ketimpangan.
(5) Perbedaan
Kondisi Demografis
Kondisi demografis setiap daerah berbeda
tergantung pada tingkat pendidikan, tingkat kepadatan penduduk dan pertumbuhan
penduduknya. Perbedaan kondisi demografis ini berdampak pada ketimpangan dalam
ekonomi seperti pada kegiatan perdagangan.
E. Pembangunan
Indonesia Bagian Timur
Di Indonesia
pemerataan pembangunan ekonomi masih belum merata karena beberapa faktor yang
saya sebutkan diatas tadi. Terutama wilayah Indonesia bagian timur karena sulit
tejangkau dan jarang diperhatikan oleh pemerintah pusat. Kondisi ekonomi disana
tidak sebaik ekonomi di pulau Jawa dan sekitarnya karena masih adanya
kemiskinan dan keterbatasan pendidikan yang menyebabkan SDM rendah. Dengan
adanya pembagian otonomi daerah ini sedikit memperbaiki kondisi ekonomi di
wilayah timur secara perlahan. Berbagai cara dilakukan dengan memperbaiki SDM
yang rendah dan meningkatkan kualitas pendidikan setiap individu. Sebaiknya
pemerintah pusat memberi perhatian lebih kepada derah terpencil agar mereka
dapat hidup layaknya masyarakat di pulau Jawa dengan kondisi ekonomi yang cukup
baik.
F. Teori
dan Analisis Pembangunan Ekonomi Daerah
Ada beberapa teori
dalam pembangunan ekonomi daerah yang umum digunakan, diantaranya :
(1) Teori
Basis Ekonomi
Teori ini menjelaskan bahwa dalam pembangunan
ekonomi daerah dipengaruhi oleh permintaan akan barang dan jasa yang dihasilkan
dari daerah itu yang akan dibeli oleh pihak luar/asing.
(2) Teori
Lokasi
Setiap daerah dapat menarik investor
terutama dibidang industri apabila daerah itu dekat untuk pengambilan bahan dan
dekat dengan pasar. Karena industri meminimalkan modal dan memaksimalkan
keuntungan.
(3) Teori
Daya Tarik Industri
Suatu daerah akan menarik industri
apabila memadai dari segi jalan, transportasi dan komunikasi yang lancar. Dari
industri ini dapat memberikan pendapatan dan kemajuan ekonomi kepada daerah itu
sendiri.
Adapula beberapa metode analisi untuk
menganalisi pembangunan ekonomi daerah, yaitu :
a. Analisis
SS
Analisis ini memberikan kesimpulan atas
perbandingan perekonomian daerah yang satu dengan daerah lain yang lebih maju
ekonominya.
b. Location
Quotients
Metode ini melihat konsentrasi kegiatan
ekonomi suatu daerah dengan daerah yang lain namun masih sama tingkatannya.
c. Angka
Penggandaan Pendapatan
Metode angka penggandaan pendapatan
membandingkan hasil pendapatan ekonomi suatu daerah dengan daerah lain dari
sektor ekonomi yang baru dilakukan.
d. Analisis
Input-Output
Metode ini paling sering digunakan
karena mempertahankan keseimbangan antar sektor yang menghasilkan pendapatan di
daerah itu.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar